Kewajiban Pertanggungjawaban Pidana Pasal 378 Setelah Pengunduran Diri dan Penandatanganan Perjanjian Bermeterai di Bawah Paksaan
23/08/22Oleh : Dis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya. apa saya berhak mendapat hukuman pidana, setelah saya mengajukan pengunduran diri dri pekerjaan, dan bos tersebut malah mengajukan perjanjian di atas matraii,
dan meminta sya untuk menanda tangani, dan saya pun akhirnya menanda tangani surat tersebut krna ada nya paksaan, dan perasaan takutt...
dan stelah saya merasa tidak cocok dngan pkerjaan tersebut akhir nya sya kabur dari pkrjaan tersebut...
pertanyaan saya, apakah wajib bagi saya untuk mendapatkan pidana dengan kasus pasal 378 trsebut...?
sebelumnya sya ucapkan trimakasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dis********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara, saudara tidak menjelaskan kepada kami tentang apa isi berkas
yang saudara tanda tangani, Kami juga kurang megerti apa maksud dari pertanyaan
saudara, kenapa saudara dapat dikenakan pasal 378. Pasal 378 adalah tidak pidana
penipuan, apa hubungannya dengan pengunduran diri saudara.
Berdasarkan data yang saudara berikan kami, kami akan menjelaskan terlebih dulu
tentang Pengunduran diri. Pengunduran diri dari perusahaan memiliki konsekuensinya
berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Pertama-tama, kami akan jelaskan lebih dahulu perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
Pengunduran diri sebagai salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja
(“PHK”) diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf
i Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”)
yang berbunyi:
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Sehingga, yang dimaksud mengundurkan diri pada dasarnya adalah yang dilakukan atas
kemauan sendiri.
Menurut Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja, yang menjadi hak karyawan jika terjadi PHK karena alasan
pengunduran diri, berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sekarang kami akan menjelaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Jika
pekerja dengan PKWT resign sebelum masa perjanjian kerja habis maka berlaku
ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak
lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.”
Maka, apabila pekerja resign harus membayar ganti rugi sejumlah upah sampai batas
waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.
Sekarang kami akan menjelaskan Pasal 378. Menurut Kitap Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) pasal 378 berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain:
1. dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;
2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun
menghapus piutang; dan
3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.
Lebih lanjut, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261)
menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan,
yaitu:
A. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan
piutang;
B. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hak;
C. membujuknya itu dengan memakai:
1. nama palsu atau keadaan palsu;
nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’
dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau
ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
2. akal cerdik (tipu muslihat);
atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal
dapat tertipu.
3. karangan perkataan bohong;
satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang
tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
Berdasarkan penjelasan pasal-pasal diatas, seseorang yang mengundurkan diri tidak bisa
di pidana, tapi hanya di wajibkan membayar denda sesuai denga isi perjanjian kerja yang
telah di tanda tanggani perusahan dan karyawan.
Perlu diingat bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berlaku bila seseorang
melakukan sebuah tindak pidana. Oleh karenanya, apabila seseorang yang melakukan
tindak pidana maka iya harus pertanggungjawaban secara pidana . Saudara dapat melihat
penjelasan Pasal 378 (Penipuan) yang sudah kami jelaskan di atas. apakah saudara
melakukan unsun-unsur penipuan, jika tidak saudara tidak usah takut akan di pidana.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ;
2. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja,
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!