Pengenaan bunga kartu kredit atas transaksi kartu utama dan kartu tambahan saat sebagian tagihan belum dibayar sebelum jatuh tempo
23/08/22
Oleh : Ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya memiliki Kartu Kredit Bank Swasta sebagai pemegang Utama Kartu. dan saya memiliki 2 kartu tambahan untuk adik dan kakak.
Yang mau saya tanyakan,
bila Kartu Utama melakukan 1 buah transaksi pembelanjaan, dan Kartu tambahan melakukan 5 transaksi pembelanjaan pada bulan yg sama,
lalu ketika datang tagihan, Kartu Utama membayar Penuh tagihan miliknya sedangkan Kartu tambahan hanya membayar sebagian saja (misal 2 transaksi saja yg dibayar, sehingga masih tertunggak 3 transaksi), dimana pembayaran di lakukan sebelum Jatuh Tempo habis.
Apakah pada bulan berikutnya bank akan mengenakan bunga terhadap seluruh transaksi (1 transaksi Kartu utama + 5 transaksi kartu tambahan)??
ATAU Bank hanya mengenakan bunga terhadap transaksi yang belum terbayar saja (contoh di atas tinggak 3 transaksi yg belum dibayar)??
Mohon bantuan informasi dari ahli perbankan karena saya dikenakan bunga Full atas keseluruhan transaksi tsb (1 + 5 transaksi).
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Anton kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang bunga kartu kredit yang sudah dibayar. Bunga kartu kredit merupakan biaya yang dibebankan kepada nasabah atas total transaksi yang dilakukan. Bunga ini dibayar setiap bulan dan akan dibayarkan bersama pokok cicilan. Rata-rata bunga kartu kredit adalah 2%, tapi ada juga bank yang menetapkan bunga lebih besar. Ketentuannya tergantung dari kebijakan masing-masing bank penerbit.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/Pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu di dalam Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa :
Penerbit Kartu Kredit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu paling kurang meliputi:
a. prosedur dan tata cara penggunaan Kartu Kredit;
b. hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemegang Kartu dalam penggunaan Kartu Kredit dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaaan Kartu Kredit;
c. hak dan kewajiban Pemegang Kartu;
d. tata cara pengajuan pengaduan atas Kartu Kredit yang diberikan dan perkiraan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut;
e. pola, tata cara dan komponen yang dijadikan dasar penghitungan bunga, biaya (fee) dan denda Kartu Kredit;
f. jenis biaya (fee) dan denda yang dikenakan;
g. prosedur dan tata cara pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; dan
h. ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit, berdasarkan permohonan dan/atau persetujuan Pemegang Kartu Kredit.
Kemudian Pada Pasal 17 ayat (7) PBI tersebut menyatakan bahwa :
Penghitungan bunga yang timbul atas transaksi Kartu Kredit wajib dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
a. untuk transaksi pembelanjaan, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pem
b. bayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;
c. untuk transaksi tarik tunai, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh baik sebelum atau setelah tanggal jatuh tempo;
d. penghitungan hari bunga atas utang Kartu Kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) Penerbit;
e. biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga;
f. penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam setahun dan ditetapkan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka anda sebagai pemegang kartu kredit seharusnya diberikan informasi terkait pola, tata cara dan komponen yang dijadikan dasar penghitungan bunga, biaya (fee) dan denda Kartu Kredit. Beberapa ketentuan cara menghitung bunga kartu kredit yang dikutip dari website moneyduck.com diantaranya :
- Penghitungan bunga dimulai dari tanggal pembukuan (posting) bank penerbit.
- Besaran bunga pada bulan berikutnya dihitung berdasarkan sisa tagihan yang belum dibayarkan pemilik.
- Biaya terutang, bunga terutang, denda terutang, dan tagihan yang belum jatuh tempo tidak masuk dalam komponen perhitungan bunga pada periode berjalan
- Khusus untuk transaksi belanja, bunga dibebankan apabila pemilik kartu kredit sama sekali tidak melakukan pembayaran, membayar lewat tanggal jatuh tempo, dan membayar jumlah minimum tagihan.
- Khusus transaksi tarik tunai, cara menghitung bunga kartu kredit mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai tanggal pembayaran penuh.
- Bunga harian dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam satu tahun.
Jika anda melakukan pembayaran penuh pada transaksi kartu kredit utama maka jika masih ada sisa cicilan bunga dihitung berdasarkan selisih baru dari tanggal pembukuan sampai tanggal penagihan. Jika tanggal pembukuan transaksi pada 1 Agustus 2022 sementara tanggal penagihan tanggal 20 maka selisihnya adalah 19 hari. Perhitungan bunga akan dikalikan 19.
Apabila bunga yang dikenakan pembayarannya tidak penuh saat tagihan jatuh tempo. Misalnya dari tanggal 20 Agustus ke 20 September terdapat selisih 31 hari. JIka hal ini terjadi pada bulan berikutnya yaitu 20 September ke 20 Oktober, maka bunga tagihan kartu kredit pada bulan berjalan akan dikalikan dengan 30 hari. Salah satu keuntungan kartu kredit adalah nasabah diperbolehkan untuk melakukan pembayaran minimum, yaitu 10% dari total tagihan. Sisanya dapat dibayarkan pada bulan berikutnya
Perlu diperhatikan juga bahwa pembayaran tagihan minimum akan dikenakan bunga majemuk atau bunga bertumbuh. Total bunga yang dibayar pada bulan berikutnya akan diakumulasikan dengan sisa tagihan yang belum dibayar pada bulan sebelumnya, jadi total bunganya menjadi lebih besar. Untuk menghindari hal tersebut jika tidak dalam kondisi mendesak, sebaiknya selalu bayar tagihan secara penuh agar bunga kartu kredit menjadi lebih ringan.
Untuk dapat dipahami secara mendalam anda dapat mempelajarii Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu., dan untuk info lebih jelas terkait bunga kartu kredit anda, anda dapat menghubungi customer service bank tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!