Perhitungan Masa 2/3 dari Hukuman 6 Tahun 7 Bulan

23/08/22

Oleh : leo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
2/3 dari 6 tahun 7 bulan berapa om saya mohon penjelasan nya om

Terima kasih atas pertanyaan saudara leo kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Sebelumnya terimakasih atas pertanyan Saudara namun belum dijelaskan terkait jenis kasus perlindungan anaknya, perihal yang menimpa yang Saudara tanyakan dan untuk jawaban yang lebih tepat dapat pula Saudara kembali tanyakan di bagian Lembaga Permasyarakatan tempat bernaungnya penghitungan. Maka dari itu kami akan berusaha menjawab sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri atas: 1. Remisi umum Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 2. Remisi khusus Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: 1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2. berusia di atas 70 tahun; atau 3. menderita sakit berkepanjangan b. Remisi tambahan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: 1.berbuat jasa pada negara; 2.melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan 3.melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA. c. Remisi susulan Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi. Untuk diberikan remisi, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Narapidana berkelakukan baik Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: - tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan - telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik. 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Jika dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: - bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; - telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan - telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai berikut: Besarnya remisi umum a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Besarnya remisi khusus a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Besarnya remisi tambahan a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Besarnya remisi umum susulan a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan; b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya remisi khusus susulan a. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan; b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!