Perkiraan Waktu Bebas Narapidana dengan Vonis 18 Tahun sejak Penangkapan 24-10-2015
20/04/20Oleh : Bam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kapan bebas ku di fonis 18 thn ku di tangkap tgl 24-10-2015
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara tentang kapan dibebaskan perihal kasus pembunuhan untuk tambahan informasi bahwa jika divonis atas kasus pembunuhan mengenai tindakan pembunuhan berencana diatur pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Akan tetapi, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindak pidana pembunuhan berencana terhadap para korban tersebut dilakukan, apakah dilakukan dalam satu tempat dan waktu yang sama, atau dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa pembunuhan tersebut terjadi dalam satu waktu yang sama dan di tempat yang sama. Dalam hal tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dilakukan dalam satu waktu yang sama dan tempat yang sama, maka tindak pidana pembunuhan berencana tersebut hanya dapat dipidana dengan Pasal 340 KUHP, tanpa melihat jumlah korban yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Ini karena sistem pidana Indonesia tidak mengatur penjatuhan hukuman kumulatif berdasarkan jumlah korban, akan tetapi hukuman kumulatif dapat diberlakukan dalam hal orang tersebut melakukan lebih dari 1 (satu) perbuatan tindak pidana atau melakukan 1 (satu) perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana (Pasal 63 – Pasal 71 KUHP). Dalam kasus Anda hanya terdapat 1 (satu) perbuatan yang melanggar 1 (satu) ketentuan pidana yaitu Pasal 340 KUHP.
Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 562-563), mengatakan bahwa hal yang juga penting dalam menetapkan berat-ringannya pidana adalah penilaian dari semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana yang bersangkutan, yang oleh Jescheck disebut dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana). Tercakup ke dalamnya:
1. Delik yang diperbuat;
2. Nilai dari kebendaan hukum yang terkait;
3. Cara bagaimana aturan dilanggar;
4. Kerusakan lebih lanjut;
5. Personalitas pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat;
6. Mentalitas yang ditunjukkannya (misalnya karakter berangasan);
7. Rasa penyesalan yang mungkin timbul; maupun
8. Catatan kriminalitas.
Sedangkan jika membunuh karena membela diri dan bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal pembelaan dalam keadaan darurat.
Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 KUHP, ialah:
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 64-65), yaitu:
Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain;
Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain;
Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Arti Noodweer Exces dalam Hukum Pidana, R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:
Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik;
Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat dikatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. mencelakai saksi korban, sehingga tidak ada sama sekali kesengajaan dari diri terdakwa untuk mencelakai saksi korban.
Untuk informasi bahwa ada pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dinamakan remisi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2016”).
Menurut Keppres No.174 Tahun 1999 tentang pemberian remisi jika narapidana melaksanakan masa hukumannya, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan serta melalui banyak pertimbangan menyeluruh yang dapat diberikan remisi selama juga sudah melalui tahap tahap pemberian remisi , melalui Lembaga Pemasyarakatan kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya Menteri Hukum dan HAM. Apalagi saaat ini Lembaga Pemasyarakatan sudah penuh , overcrowded dan saat ini kita mengalami pandemic covid 19 dimana jika Lembaga Pemasyarkatan penuh akan menyebabkan penularan kemungkinan terjangkit terjadi karena penuh sesak dan akan menjadi ancaman kesehatan public juga.
Remisi terdiri atas
Remisi umum. Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus. Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan
Remisi kemanusiaan. Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan
Remisi tambahan. Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi.
Remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum.. Besarnya remisi umum yaitu:
1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Syarat pemberian remisi bagi Narapidana
Narapidana berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika Narapidana tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka Narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah Narapidana yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah Narapidana yang: sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Syarat pemberian remisi bagi Anak:
Remisi dapat diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Anak yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; yang dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik. telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan; dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka Anak yang tidak berhak diberikan remisi adalah Anak yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah Anak yang: sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!