Pengertian Pemanggilan Secara Patut dalam Hukum Acara Perdata dan Dasar Hukumnya
20/04/20Oleh : Jho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jelaskan apa yg dimaksud pemanggilan secara patut,dan sebutkan dasar hukumannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jho* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Meurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya yang dilakukan jurusita panggilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan juru sita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (majelis hakim) yang dituangkan pada penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.
Di dalam buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. mengatakan bahwa:
“Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi (officiaicial) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan”.
Menurut 390 ayat (1), (2) dan (3) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita dalam pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 390 ayat (1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
· Pasal 390 ayat (2)
Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat jurusita itu disampaikan pada ahli warisnya; jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan.
· Pasal 390 ayat (3)
Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak.
Kewenangan jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua majelis hakim yang dituangkan pada Penetapan Hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan.
Tata cara pemanggilan yang sah dan patut, adalah:
a. Yang melaksanakan pemanggilan adalah juru sita
b. Bentuknya dengan surat panggilan
Surat pemanggilan harus memperhatikan jarak dari tempat kediaman kedua belah pihak sampai ke tempat persidangan itu, sehingga melalui Pasal 122 HIR diaturlah tempo antara hari pemanggilan dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.
Akibatnya, bila surat pemanggilan ternyata kurang dari tempo tiga hari kerja, maka pihak yang dipanggil tersebut berhak untuk memiliki alasan secara hukum bahwa ia tidak bisa hadir.
c. Cara pemanggilan yang sah
1) Tempat tinggal tergugat diketahui:
- Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya.
- Penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan
- Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman.
2) Tempat tinggal tergugat tidak diketahui:
- Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan
- Walikota atau bupati mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu dengan jalan menempelkan pada pintu umum kamar sidang PN.
Apa bila surat pemanggilan tidak sampai kepada tergugat, hal ini merupakan kelalaian juru sita. Akibatnya, pemanggilan dianggap batal dan terhadap juru sita yang melakukan kelalaian atau kesalahan itu akan dikenakan hukuman sebagaimana disebut dalam Pasal 21 Rv (Reglement of de Rechtsvordering): ”JIka suatu surat pemanggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang meyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya pemanggilan itu dan biaya acara yabg batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan, semua itu tidak mengurangi apa yang ditentukan Pasal 60.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)
Reglement of de Rechtsvordering
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet.2. (Jakarta, Sinar Grafika, 2015)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!