Sengketa Pemanfaatan Lahan Fasum Jalan untuk Bangunan Balai RW dan Tuntutan Ganti Rugi Pembongkaran Gudang Non Permanen oleh Pengembang/RT-RW

20/04/20

Oleh : djo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya punya rumah seluas 135 m2,di samping rumah saya awalnya tanah kosong berupa rawa banyak ular karena belakang rumah itu sawah dan milik perorangan.dan kemudian saya manfaatkan sebagai gudang non permanen,sy ijin pada developer lama.karena di serifikat itu bunyinya jalan,dan posisi buntu karena dibelakang itu sawah.selama 5 tahun gudang itu saya tempati dan developer lama menghilang tanpa kejelasan. tiba2 di tahun 2019 muncul yg mengaku pengembang baru dan bekerjasama dengan rw(punya dendam pribadi) dan rt melaporkan saya atas dasar memasuki pekarangan orang lain ke polda jatim.saya dipanggil kemudian diberikan keterangan bahwa tempat gudang sy itu merupakan fasum jalan,dan akan dikembalikan sebagai jalan.dengan berat hati sy menyetujui gudang saya dibongkar tapi pihak polda memberi warning ke rt/rw disitu tidak boleh ada bangunan.karena untuk fasum sosial di site plan awal sudah ada letaknya di belakang sendiri.tapi rt rw tetap ingin di bekas gudang saya tetap mau dibangun balai rw.tiap hari rw provokator warga bahwa gudang yg saya tempati itu fasum sosial, padahal itu fasum jalan.hingga menggalang tanda tangan warga(meski tidak smua mau) untuk membongkar gudang saya. padahal notabene kita sama2 tidak punya surat untuk tanah tersebut. sy tetap bertahan karena belum mendapat keputusan resmi kepolisian. pertanyaannya , tindakan apa yg dapat kami tempuh untuk memperoleh keadilan? kami bersedia bongkar karena itu fasum jalan, tapi apa dibenarkan untuk dibangun balai rw ? apakah saya bisa gugat secara perdata atas ganti rugi bangunan yg telah kita bangun?? mohon pencerahannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara djo************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan, maka yang dapat kami sampaiakan sebagai berikut. Kita harus memahami dulu status tanah Saudara yang dibangun gudang tidak permanen itu adalah tanah fasilitas umum (fasum) untuk jalan, tentunya jika ada seseorang atau aparat yang tahu sejarah tanah tersebut dan akan mengunakan sesuai dengan penjukutan surat tersebut tentunya kita sebagai pemakai harus menyadari hal dimaksud karena itu termasuk perbuatan melanggar hukum. Mari kita liat apa perbuatan melawan hukum itu, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:  “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut: ada perbuatan melawan hukum; ada kesalahan ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; ada kerugian. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana, Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah. Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman telah tertuang kewajiban penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Dan mengenai ganti rugi bangunan gudang yang Saudara sudah keluarkan, tentunya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat, beda halnya jika tanah yang dipakai itu tanah pribadi buat kepentingan umum bisa saudara meminta ganti rugi sesuai dengan nilai jual obyak pajak yang berlaku di wilayah dimana saudara tinggal. Namun jika hal ini dasarnya Saudara hanya memakai dan tahu itu tanah fasum jalan, menurut kami hal tersebut tidak akan diganti rugi. Menurut kami, untuk permasalahan ini, apa pun alasannya Saudara tidak memiliki hak terhadap tanah tersebut, apalagi di site plan jelas itu tanah fasilitas umum (untuk jalan). Sebagai warga lingkungan maka pemanfaatan fasum hrs disesuaikan dgn ketentuan yg diatur sebagaimana yg dituangkan dlm site plan perumahan tersebut. Namun saran kami, perlu dilakukan musyawarah warga terkait rencana dibangunnya balai RW dgn menghadirkan pihak developer. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kita Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!