Cara Melihat Remisi Secara Online

22/08/22

Oleh : Per***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin melihat remisi saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Per********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Disebutkan dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 angka (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 dijelaskan bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi dapat diberikan oleh Menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Adapun remisi diberikan bagi napi yang tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas, serta dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Syarat pemberian remisi dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Anda tidak menuliskan kronologis mengenai jenis tindak pidana serta lamanya vonis pidana. Oleh karena itu, merujuk pada subjek pengaduan yang anda tulis yaitu tentang narkoba, maka kami jelaskan bahwa menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013: “Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.” Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, remisi terdiri dari dua jenis yaitu: 1. Remisi umum Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. 2. Remisi khusus Remisi khusus adalah pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapidana atau anak pidana. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yaitu: 1. Remisi kemanusiaan. Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana: Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; Berusia di atas 70 tahun; Menderita sakit berkepanjangan. 2. Remisi tambahan. Remisi tambahan kepada narapidana dan anak diberikan dalam hal mereka melakukan: Berbuat jasa pada negara; Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; Melakukan perbuatan yang membantu kegiataan pembinaan di Lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam Pasal 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ditulis bahwa remisi tidak diberikan kepada narapidana: sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi. Jenis kasus yang anda tuliskan dalam form konsultasi hukum online adalah tentang remisi online. Maka kami jelaskan tata cara pengajuan remisi susulan online di mana permohonannya bisa dilihat lebih lanjut dalam sistem database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni: 1. Anda dapat membaca modul yang dimuat pada website database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2. Kemudian untuk membuat pengajuan atau usulan pengurangan masa jalani pidana secara online, maka buka daftar usulan. 3. Untuk mengakses fiturnya dapat melalui registrasi kemudian manajemen registrasi. Lalu Anda bisa pilih narapidana, selanjutnya remisi online serta klik daftar usulan. 4. bila akan menambahkan remisi secara satu per satu atau individu, maka pilih opsi tambah. Nantinya, cara pengajuan remisi melalui sistem akan langsung menunjukkan form mengenai set-up usulan remisinya. Untuk aturan pemotongan masa tahanan yang dilakukan ini memang bukan hanya khusus atau umum saja. Melainkan Anda bisa mengusulkan pengurangan masa pidana jenis lainnya, seperti tambahan atau bahkan susulan. 5. Apabila akan menambahkan pengurangan susulan, maka pilih opsi remisi susulan dan sistem akan memberikan form, di mana formulir tersebut harus diisi dengan nama warga binaan pemasyarakatan atau nomor registrasi. 6. Jika semua kolom formulir sudah diisi dengan benar, maka segera klik simpan untuk menyimpan pengajuan remisi susulannya. Apabila belum yakin, maka klik opsi kembali untuk membatalkan penyimpanannya. Setelah selesai, selanjutnya sistem akan langsung menunjukkan pemberitahuan mengenai data pengajuan sudah sukses disimpan. Anda perlu menunggu disetujui atau tidak usulan yang telah dibuat tersebut. Remisi ini nantinya akan langsung diproses apabila tidak memenuhi syarat atau tidak disetujui statusnya. Namun jika sudah disetujui, maka Anda tidak bisa mengajukan usulan lagi. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!