Kemungkinan Tuntutan Penipuan atas Kebohongan Alasan Sakit untuk Meminta Uang dan Jenis Bukti yang Diperlukan
22/08/22Oleh : Kam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah jika si A menjalin hubungan dengan si B dan belum pernah bertatap muka lalu si A berkata ibu nya sakit melalui wa dan si B dengan inisiatifnya memberikan uang tanpa paksaan apapun lalu si B mengetahui si A berbohong dan ingin menuntutnya.Apakah si A dapat di tuntut atas kejadian tersebut. Dan bukti apa saja yang dibutuhkan untuk menuntut itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dari kronologi yang anda sampaikan, B menggunakan nama ibunya sebagai alasan meminta sejumlah uang kepada A. Perlu diketahui bahwa menggunakan nama orang lain tanpa hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, baik oleh undang-undang maupun kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Delik mengenai penipuan dengan menggunakan nama orang lain sebagai tameng kejahatan/ nama palsu diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan keterangan anda, dapat disimpulkan bahwa B telah memenuhi beberapa unsur Pasal 378 KUHP, diantaranya memakai nama palsu, rangkaian perkataan bohong, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu dalam hal ini berupa rekaman video dan foto. Dengan demikian, perbuatan B tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Karena dalam kasus tersebut antara A dan B tidak saling bertemu dan seluruh kejahatannya dilakukan melalui WA (teknologi atau online), maka B dapat dijerat dengan dengan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Mengenai pembuktian atas penipuan yang dilakukan oleh B kepada A, akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Seorang terdakwa, menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif (Asas Negatief Wettelijk Stelsel), terdiri dari dua komponen, yaitu: 1) pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan 2) keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Asas Negatief Wettelijk Stelsel diatur pula dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman:
Pasal 6,
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Kemudian, dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Dalam rumusan Pasal itu jelas bahwa tanpa dua alat bukti yang sah maka seorang terdakwa tidak dapat dipidana. Namun, apabila cukup bukti maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipidana berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam Hukum Acara Pidana dipakai yang dinamakan sistem negatif menurut Undang-Undang, sistem mana terkandung dalam pasal 294 ayat 1 RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), yang berbunyi sebagai berikut : “Tiada seorangpun dapat dihukum, kecuali jika hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukannya.”
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!