Kewajiban Pemberian Uang Kompensasi bagi Pekerja PKWT saat Perpanjangan Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja

22/08/22

Oleh : Nik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore,perkenalkan saya Niko restu wibowo pekerjaan saya sebagai karyawan kontrak di salah satu perusahaan BPO di jogja. Saya ingin diberi pencerahan perihal uang kompensasi karyawan kontrak,terteran dinUU cipta kerja bahwasanya setiap akan berakhirnya kontrak/PKWT perusahaan wajib memberikan uang kompensasi,dan jika kontrak diperpanjang maka uang kompensasj diberikan sebelum perjanjian kontrak yang baru. Saya sudah bekerja selama 1,5tahun diperusahaan itu,dan pada waktu perpanjangan kontrak kemarin tidak ada uang kompensasi ke saya ataupun rekan saya yg bekerja diperusahaan itu,dan karyawan yang terPHK pun tidak dapak kompensasi juga. Yg saya ingin tanyakan saya sebagai karyawan harus bagaimana? .apakah memang ada kriteria tertentu untuk perusahaan yg wajib memberikan uang kompensasi dan perusahaan saya tidak termasuk kreiteria itu? Atau memang sebenarnya semua perusahaan wajjb memberikan tetapi perusahaan kami tidak memberikan. Sekian,terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nik************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Niko restu wibowo berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Menanggapi permasalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya perusaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak PKWT ketika ketika masa kontrak PKWT nya berakhir. Ketentuan ini diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 15 di jelaskan bahwa “Perusahaan wajib untuk memberikan uang konpensasi kepada karyawan kontrak ketika masa kontraknya berakhir.” Perusahaan tetap wajib memberikan uang kompensasi meskipun didalam perjanjian kerjanya di dalam PKWT nya tidak ditentukan mengenai kewajiban tersebut. Karena dasar pemberian uang kompensasi ini bukan perjanjian kerjanya tapi dasarnya adalah Peraturan Pemerintah, peraturan perundang-undangan. Termasuk meskipun didalam perjanjian kerja itu ditentukan hal sebaliknya. Misalnya didalam perjanjian kerja ditentukan bahwa perusahaan tidak wajib memberikan uang kompensasi ketika masa kontraknya berakhir. Kalau di dalam perjanjian kerjanya ada ketentuan tersebut, maka ketentuan itu batal demi hukum. Artinya ketentuan itu dianggap tidak ada karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya setiap perjanjian termasuk perjanjian kerja kalau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka ketentuan dalam perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawannya. Ketentuan ini juga berlaku ketika misalnya salah satu pihak perusahaan atau karyawan mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontraknya berakhir. Besaran uang kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PWKT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh (Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021). Jadi, masa kerja/12 x 1 bulan upah. Yang jadi permasalahannya bagai mana kalau perusahaan tida memberikan uang kompensasinya kepada karyawan ? kalu hal ini terjadi maka tergantung dari kebijaksanaan karyawannya, apakah akan menerima kondisi tersebut atau tidak. Kalau misalkan tidak menerima, kayawan bisa menuntutnya kepada perusahaan atau meminta kepada perusahaan. Kalau karyawan sudah menuntut langsung kepada perusahaan tapi perusahaanya tetap tidak memberikan maka karyawan bisa melaporkan atau mencatatkan perselisihan PHK itu , perselisihan hubungan industrial itu ke disnakertrans setempat. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!