Penentuan Unsur Hukum Perdata Internasional dalam Sengketa Waris atas Wasiat yang Dibuat WNI di Belgia dan Digugat di Indonesia
20/04/20
Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada waktu berobat di Belgia, Halim yang berkebangsaan Indonesia, membuat surat wasiat yang ditulisnya sendiri, dan menyatakan bahwa 2/3 hartanya diberikan kepada Tanti, perawat setia yang selalu mendampinginya. Anak kandungnya sendiri hanya memperoleh 1/3 dari keseluruhan hartanya. Beberapa waktu kemudian Halim meninggal di Jakarta. Setelah mengetahui ada wasiat yang dibuat oleh almarhum bapaknya yang sangat merugikan kedudukannya sebagai waris, maka anak kandung Halim menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta kepada hakim agar seluruh harta almarhum bapaknya diserahkan kepadanya sebagai waris. apakah kasus ini bisa dikatakan hukum perdata internasional? jika iya apa dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terimakasih Saudara Devia yang telah memberikan pertanyaan. Setelah membaca dan mencoba memahami, dapat kami simpulkan bahwa:
1. Sewaktu berobat di Belgia, Halim (berkebangsaan Indonesia) membuat surat wasiat yang ditulisnya sendiri yg menyatakan bahwa 2/3 hartanya diberikan kepada Tanti perawat setia yg selalu mendampinginya.
2. Anak kandungnya hanya memperoleh 1/3 bagian dari seluruh harta.
3. Setelah di Jakarta, Halim meninggal. Dan ahli waris melakukan gugatan(setelah mengetahui adanya surat wasiat) yang merugikan dirinya.
4. Ahli waris menuntut seluruh harta pewaris (Halim) diserahkan kepadanya.
Yang saudara tanyakan adalah: apakah kasus ini bisa dikatakan hukum perdata internasional? Kalo iya apa dasar hukumnya?
Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang saudara, namun sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hukum perdata internasional mempertanyakan di yurisdiksi mana sengketa harus diselesaikan, hukum mana yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing.1)
Sengketa-sengketa yang dimaksud di antaranya perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, kontrak dagang dengan pihak asing. Di Indonesia, pengaturan terkait hukum perdata internasional masih mengandalkan pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen yang merupakan peraturan dari masa kolonial dengan upaya kodifikasi dalam hukum nasional masih sebatas rancangan undang-undang di DPR.2)
Sengketa perdata internasional dapat disebabkan oleh adanya : a). sengketa kontraktual, yaitu sengketa yang timbul antara para pihak yang terikat dalam perjanjian atau perikatan, dimana sengketa tersebut terkait dengan hubungan kontraktual; b). sengketa non-kontraktual, yaitu sengketa antar para pihak yang tidak terikat dalam suatu hubungan kontraktual atau sengketa yang tidak mengenal atau tidak terikat dengan hubungan kontaktual yang ada; dan c). conflict of law, yaitu adanya perbedaan yurisdiksi dan/atau sistem hukum dalam suatu sengketa perdata yang terdapat elemen asing (foreign element). Selain itu, banyak hal yang harus diperhatikan dalam sengketa perdata internasional, antara lain yurisdiksi pengadilan yang tepat (pilihan forum penyelesaian sengketa/choice of forum), hukum yang berlaku mengenai substansi sengketa (pilihan hukum/choice of law) dan enforcement (pelaksanaan putusan).3)
Dari uraian saudara adalah bahwa pewaris (orang Indonesia) membuat wasiat di Belgia, dimana 2/3 hartanya diberikan kepada perawatnya sehingga anaknya mendapatkan 1/3 dari harta peninggalannya. Baik pewaris, ahli waris maupun perawatnya adalah orang indonesia. Sehingga menurut hemat kami apabila terjadi gugatan dari ahli warisnya, maka yang berlaku hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23);
Referensi:
1) McClelland, Lynn. "LibGuides: Private International Law: Introduction". libguides.law.ucla.edu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-04-24.
2) "Indonesia Butuh Kodifikasi Hukum Perdata Internasional". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2012-09-13. Diakses tanggal 2020-04-24.
3) https://www.hukumonline.com/talks/baca/lt57e89b99ba2d3/sengketa-perdata- internasional-di-indonesia---permasalahan--pelaksanaan-putusan-dan-manajemen-risiko/
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!