Kedudukan Anak dan Istri Sah dalam Warisan Ayah yang Meninggal dengan Pasangan Tidak Sah Secara Hukum
22/08/22Oleh : Ira***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya meninggalkan saya dan ibu saya, dan hidup bersama perempuan lain yang sampai sekarang mereka belum juga menikah secara agama dan hukum dan status ayah dan ibu saya beljm berserai. Ayah saya meninggal dunia dan pertanyaan saya apakah perempuan simpanan ayah saya yang belum sah menjadi istri bisa mendapat warisan dari ayah saya,ataukah warisan dari ayah saya akan jatuh ke saya dan ibu saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Iramaya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak waris bagi anak jika ayahnya meninggal. Mengenai waris di Indonesia menganut hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam yang diperuntukan bagi orang Islam.
Menurut hukum waris perdata prinsip pewarisan adalah
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Prinsip pewarisan sebagaimana disebutkan diatas, maka yang berhak mewaris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Bila pewaris tidak membuat wasiat (testament) maka dalam KUHPerdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris menurut Kitab Undang-undangn hukum perdata adalah :
1. Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer)
2. Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya.
3. Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
4. Golongan IV :
- Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
- Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari pewaris
- Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Sedangkan hukum waris diatur dalam Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata maupun hukum Islam sebagaimana tersebut diatas, prinsip kewarisan adalah adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Pasal 853 KUHPerdata menegaskan bahwa adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris, dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Demikian pula dalam Pasal 171 huruf c KHI menyatakan bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 852 KUHPerdata dan Pasal 174 KHI yang menjadi ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa Ayah anda meninggalkan anda dan ibu anda serta hidup bersama dengan perempuan lain (perempuan simpanan) yang sampai sekarang belum dinikahi hingga kemudian ayah anda meninggal. Berdasarkan ketentuan dalam Hukum Perdata maupun Hukum Islam bahwa prinsip pewarisaan dalah adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 852 KUHPerdata dan Pasal 171 KHI. Berdasarkan hal tersebut maka Anda dan ibu anda adalah ahli waris yang sah dari ayah anda, karena ibu anda masih berstatus istri ayah anda ketika ayah anda meninggal (janda pewaris), sedangkan perempuan lain yang menjadi simpanan ayah anda tidak berhak mewaris karena tidak adanya hubungan perkawinan dengan ayah anda (karena belum dinikahi ayah anda). Dengan demikian yang berhak atas warisan ayah anda adalah anda selaku anaknya dan ibu anda selaku janda pewaris sebagai ahli waris golongan I (Pasal 852 KUHPerdata. dan apabila and aberagama Islam dipertegas kembali dalam Pasal 174 ayat (2) KHI yang menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!