Kemungkinan Pengenaan Denda Uang bagi Pria yang Berselingkuh dengan Istri Orang tanpa Melakukan Zina

22/08/22

Oleh : Luc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika ada pria yang telah selingkuh kepada istri orang. Tp tidak sampai melakukan perbuatan zina. Apakah pihak pria bisa kena denda uang, jika kena uang denda berapa kah nominal nya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Luc** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Untuk melakukan pelaporan, pengaduan dan penuntutan harus ada bukti yang cukup dan kuat yang menyatakan memang adanya perselingkuhan dan dalam perselingkuhan yang menuntut adalah pasangan serta dalam perselingkuhan harus ada persetubuhan yang dilakukan dengan dasar atas suka sama suka. Untuk dasar hukumnya sebagai berikut : Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya kedua-duanya harus dituntut. Jika memang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, maka prosedur yang dapat ditempuh adalah mengadukannya ke kepolisian karena tindakan perselingkuhan termasuk delik aduan yang absolut artinya perlu ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima pelaku merujuk pada pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan. Jerat Pidana Bagi Orang yang Selingkuh. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: 1.suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2.suka menggelapkan uang; korup; 3.suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Menilik kasus Saudara bahwa tidak sampai berbuat zina saran kami dapat terlebih dahulu dibicarakan dengan musywarah antara pihak yang terlibat juga pasangan, keluarga dekat yang dipercaya sebagai penegah , dapat juga dengan aparat rt-rw setempat lingkungan atau orang yang dituakan sehingga masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, tidak sampai ke ranah polisi. Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!