Kemampuan Organisasi Non-Pemerintah Membuat MoU dengan Kementerian Negara Asing dan Prosedur Pembuatannya
22/08/22Oleh : Fai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth Bapak/Ibu., saya ingin menanyakan apakah sebuah organisasi biasa dapat membuat MoU/perjanjian dengan kementrian dari negara lain? dan jika bisa, bagaimanakah teknis dalam pembuatan MoU/perjanjian tersebut? Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Faizar berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bisa, contohnya dalam hal social, Yayasan, pengerjaan proyek yang dilakukan perusahaan swasta dapat dilakukan MoU/ perjanjian dengan negara lain.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!