Kemungkinan Pembebasan atau Keringanan Hukuman Narapidana Kasus Narkotika Golongan I (Sabu) yang Baru Menjalani Penahanan 2 Bulan

19/04/20

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau tanya bisakah narapida yg baru masuk sell sekitar 2 bulan dikeluarkan, untuk kasus narkoba golongan 1 jenis sabu ? Atau bisakah dia mendapat keringanan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya kami jelaskan kasus – kasus apa sajakah yang dapat diberikan keringanan : Berdasarkan ketentuan Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (ayat 2) Selanjutnya bagaimana untuk mendapat keringanan ? Untuk mendapat keringanan seorang narapidana, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Pasal 34 ayat (2) menentukan : keringanan dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persayaratan 1) berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik ; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan Pasal 34 ayat (3); 2) telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. dan Pasal 34 A ayat (1) mempertegas bahwa bagi narapidana narkoba harus memnuhi persayaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, yang dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan … Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!