Keamanan Pemberian Uang Tanda Jadi Sebelum AJB dalam Rencana Jual Beli Tanah dengan Pemilik Berada di Luar Kota
21/08/22Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya rencana sedang mau membeli tanah, saya sudah menemukan tanah yang cocok, dokumen dari penjual berupa sertifikat, surat ukur, dan pbb, ketika saya ingin membeli, si penjual ingin saya memberi uang utj terlebih dahulu ke saudara yang mempunyai tanah, sedangkan yang mempunyai tanah masih ada disolo, dan nantinya yang punya tanah akan datang dan ajb didepan notaris, apakah aman untuk saya utj terlebih dahulu sebelum ajb?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, klien akan membeli tanah yang secara kelengkapan
dokumen suratnya sudah lengkap, tetapi pihak penjual bukan orangnya langsung tetapi
melalui saudara si penjual, sedangkan si penjual masih berada di Solo, tetapi pihak penjual
yaitu saudara penjual, meminta klien untuk membayar uang tanda jadi terlebih dahulu.
2. Oleh karena itu perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor
Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang
dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan
tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak
yang bersangkutan.
Jadi berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 2997 tersebut, peralihan hak atas tanah
melalui jual beli dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan
dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh
PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya
dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah
sebagai berikut:
Sebaiknya klien menunda dulu untuk membayar uang tanda jadi, karena pihak penerima
uang tersebut bukan si penjual langsung tetapi hanya perantara saja (saudara dari penjual),
dan disarankan klien melakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dan membayar transaksi jual belinya di hadapan PPAT, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1)
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dilakukan di hadapan PPAT yang
sudah disepakati oleh para pihak.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!