Keamanan Pemberian Uang Tanda Jadi Sebelum AJB dalam Rencana Jual Beli Tanah dengan Pemilik Berada di Luar Kota

21/08/22

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya rencana sedang mau membeli tanah, saya sudah menemukan tanah yang cocok, dokumen dari penjual berupa sertifikat, surat ukur, dan pbb, ketika saya ingin membeli, si penjual ingin saya memberi uang utj terlebih dahulu ke saudara yang mempunyai tanah, sedangkan yang mempunyai tanah masih ada disolo, dan nantinya yang punya tanah akan datang dan ajb didepan notaris, apakah aman untuk saya utj terlebih dahulu sebelum ajb?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, klien akan membeli tanah yang secara kelengkapan dokumen suratnya sudah lengkap, tetapi pihak penjual bukan orangnya langsung tetapi melalui saudara si penjual, sedangkan si penjual masih berada di Solo, tetapi pihak penjual yaitu saudara penjual, meminta klien untuk membayar uang tanda jadi terlebih dahulu. 2. Oleh karena itu perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur sebagai berikut: Pasal 37 (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Jadi berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 2997 tersebut, peralihan hak atas tanah melalui jual beli dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah sebagai berikut: Sebaiknya klien menunda dulu untuk membayar uang tanda jadi, karena pihak penerima uang tersebut bukan si penjual langsung tetapi hanya perantara saja (saudara dari penjual), dan disarankan klien melakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan membayar transaksi jual belinya di hadapan PPAT, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dilakukan di hadapan PPAT yang sudah disepakati oleh para pihak. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!