Teror Penagihan Akulaku atas Tagihan Tidak Sesuai Aplikasi dan Dugaan Kebocoran Data Pribadi

21/08/22

Oleh : Rut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mendapat teror dari pihak penagihan akulaku. Disebutkan saya punya tagihan lebih dari 2 juta. Sedang saya cek di aplikasi tagihan saya sekitar 300rban untuk cicilan hp. Sudah saya tanyakan pada cs akulaku dan dijelaskan bahwa memang saya tidak punya tagihan lain. Tapi pihak dc tetap ngotot dan memberi saya kode pembayaran yang tidak sama dengan yang ada di aplikasi. Saya menolak karena memang tidak ada riwayat saya meminjam. Tapi tetap diteror. Pertanyaan saya jika itu bukan dari akulaku lalu kenapa data saya bisa bocor? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rut*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ruth Elisabeth kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang kebocoran data akun akulaku. Dari kasus yang anda sampaikan bahwa anda mendapat teror penagihan dari DC atas tagihan di akun akulaku yang tidak anda lakukan. Setelah dikonfirmasi ke pihak akulaku memang anda tidak punya tagihan tersebut. Menurut kami hal ini dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjarasebagaimana dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Oleh karena itu dapat dipastikan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur penipuan yakni : a. maksud si pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). Dalam kejahatan transaksi elektronik si pelaku biasanya memiliki berbagai cara sehingga dapat melakukan kejahatannya, salah satu diantaranya dengan melakukan penipuan dengan menggunakan data akun anda di akulaku tersebut. Untuk menguasai akun orang lain menurut Teguh Aprianto, Cyber Security Consultant, menjelaskan bahwa attacker atau pelaku kejahatan transaksi elektronik biasanya menggunakan berbagai macam cara, seperti phising, social engineering, dan password guessing. Kejahatan yang sering dilakukan yaitu phising, dengan cara menjebak korban menggunakan halaman login palsu yang dibuat seakan-akan mirip dengan halaman login asli. Lalu social engineering, melalui pendekatan kepada korban dengan tujuan memanipulasi korban agar nantinya tanpa disadari mengikuti kemauan pelaku ataupun memberikan apa yang diminta oleh pelaku. Sedangkan password guessing biasanya dilakukan secara manual atau menggunakan tools untuk menebak password. “Korban dari teknik password guessing biasanya mereka yang menggunakan password lemah. Agar terhindar dari kejahatan saat melakukan transaksi daring. Salah satunya two factor authentication atau verifikasi dua langkah, dengan menggunakan ponsel yang aktif atau aplikasi seperti Google Authenticator. Selain itu pastikan menggunakan password yang aman dan jangan pernah menyimpannya di tempat seperti notes atau dokumen dengan ektensi docx dan txt. Dalam kasus yang anda sampaikan si pelaku menggunakan cara sosial engineering dengan tujuan memanipulasi anda agar mengikuti kemauan pelaku dengan membayar sejumlah tagihan tersebut. Oleh karena itu terkait teror yang anda terima sebaiknya anda abaikan saja. Jika perlu laporkan kepada pihak yang berwajib. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!