Keabsahan Penjualan Tanah SHM dengan Bangunan Tanpa IMB
21/08/22Oleh : Dav***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang, saya mau bertanya, apakah betul jika tanah SHM tidak ada IMB dan Bangunan tidak bisa di jual?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dav*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelasakan tentang Izin
Mendirikan Bagunan(IMB). Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan
izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan
kepastian hukum, IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan
peruntukan lahan. IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang
diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung
untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
berlaku. ( Pasal 1 angka 6 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bagunan
Gedung.
Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan Pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (“Permendagri 32/2010”) adalah sebagai berikut :
a. peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan; dan
b. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (“RDTRK”), Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (“RTBL”), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (“RTRK”).
(Pasal 1 angka 8, 9, 10 Permendagri 32/2010)
Apabila bangunan sudah didirikan terlebih dahulu, yaitu dalam keadaan berikut:
1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan (RDTRK), Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), dan/atau
Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK) dan tidak memiliki IMB yang
bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan
dalam RDTRK, RTBL,dan/atau RTRK dilakukan pemutihan. ( Pasal 18 ayat (1)
Permendagri 32/2010)
2. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK
dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan,
dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK
dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung.
(Pasal 19 Permendagri 32/2010)
3. Bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK
dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan
penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK
dilakukan sanksi administratif dan/atau denda. (Pasal 20 ayat (1) Permendagri
32/2010)
Sekarang kami akan menjelaskan tentang Sertifikat Hak Milik Atas tanah. Menurut
Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang
masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selain itu,
menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan
surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat
pembuktian yang kuat.
Saat melakukan proses jual beli rumah yang dalam hal ini kami asumsikan tanah berikut
bangunan di atasnya, di perlukan Akta Jual Beli (AJB). Penjual dan pembeli serta saksi
menandatangani AJB yang telah disepakati bersama di hadapan pejabat pembuat akta
tanah (PPAT) di wilayah kecamatan di mana tanah itu berada. Setelah AJB
ditandatangani, proses selanjutnya melakukan proses balik nama sertifikat hak atas
tanah, dari nama penjual menjadi nama pembeli.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum saudara, tanah hak milik (SHM)
yang tidak ada IMB, apakah tanah tersebut dapat dijual. Menurut hemat kami, antara
SHM/AJB dengan IMB tidak ada korelasinya, sebab keduanya merupakan, hal yang
berbeda. SHM dibuat oleh Kementerian Pertanahan sedangkan IMB dilakukan di
pemerintah daerah (Bupati/Walikota) berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negri.
Apabila IMB tidak dapat diterbitkan, maka kemungkinan tanah tersebut peruntukkannya
bukan untuk bangunan, sehingga IMB tidak dapat dikeluarkan atau pun saat membangun
tidak meminta izin pemerintah daerah (Bupati/Walikota). Oleh karena itu, solusinya
adalah saudara bisa mempertanyakan hal ini kepada pemerintah kabupaten/kota
mengenai alasan mengapa tanah tersebut tidak dapat dikeluarkan IMB-nya. Jika saudara
belum mengurus IMB-nya maka saudara dapat mengurus hal tersebut dan saudara akan
di kenakan denda.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok
Agraria.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksana Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Ijin Mendirikan Bangunan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!