Permasalahan Pembuktian Utang, Dugaan Penipuan Iming-Iming Kelulusan S2, dan Sengketa Kewajiban Angsuran Pinjaman Bank dengan Mantan Pacar dan Keluarganya
21/08/22
Oleh : red***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat pagi sy mohon petunjuk atas permasalahan yg sy alami
1. sy memiliki mantan pacar dimana ia dan keluarganya memiliki utang dengan sy hingga 300 jt dan sy memiliki bukti bukti transfer nya selama ini
apakah itu bisa menjadi cukup bukti?
2. sy merasa di tipu atas iming iming dari pacar sy dahulu sewaktu kami sama sama melanjutkan study S2 kami di salah satu universitas, kebetulan pacar sy itu bekerja sbg staf tenaga honorer di universitas tsb dan memberikan iming iming bisa di urus dan di luluskan dg membayar sejumlah uang sebesar 27 jt kpd salah satu pejabat di universitas tsb.
padahal pada saat itu kondisi program studi kami sedang bermasalah yaitu akreditasi yg sudah kadaluarsa dan 2 th tidak di urus oleh pihak terkait.
namun pada kenyataan nya sampi sekarang sy tidak lulus lulus malahan sy di Drop out karena ada aturan baru.
apkah hal tsb bisa sy laporkan sebagai bentuk penipuan?
3. pacar sy dan keluarganya mengajukan pinjaman sebesar 200 jt pada salah satu bank dan uang tsb seluruhnya di pinjamkan kepada saya dan sy bertanggung jawab utk mengangsur kewajiban setiap bulannya, namun hal ini tidak ada perjanjian hitam di atas putih.
kemudian seiring berjalannya waktu sampai ketika sy cek di bank utk mengetahui sisa hutang sy tsb yaitu 145 jt
lalu pihak pacar sy dan keluarganya melakukan top up pinjaman kembali menjadi 200 jt dan pihak bank hanya memberikan kelebihan dari sisa nya saja yaitu 200-145= 55 jt dan uang ini murni mereka yg menggunakannya.
lalu sy berhenti utk membayar angsuran seperti biasanya itu karena sy merasa hutang mereka kepada sy melebihi dari pinjaman sy
dan mereka mengancam utk menggugat sy
mohon petunjuk atas masalah ini
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara red*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Redina, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
A. Pertanyaan Pertama
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban untuk merumuskan suatu perjanjian utang piutang dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah sebagai berikut:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat supaya perjanjian tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, selama perjanjian utang piutang Anda dan orang tersebut memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPer, maka perjanjian tersebut mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.
Pasal 1338 KUHPer
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Karena ada perjanjian antara Anda dan orang tersebut, maka apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat menggugat pihak tersebut secara perdata atas dasar wanprestasi. Orang tersebut dapat menggugat Anda setelah terlebih dahulu memberikan somasi kepada Anda untuk melaksanakan kewajiban Anda. Dalam hal ini apabila Anda tetap tidak mau memenuhi kewajiban Anda, maka orang tersebut dapat menggugat Anda secara perdata ke pengadilan.
Jadi Anda dapat diperkarakan secara perdata karena Anda tidak mau melaksanakan kewajiban Anda membayar utang Anda (wanprestasi), terlepas dari apakah Anda tidak mau membayar karena hanya ada 1 saksi dan bukti rekening bank atau karena hal lain. Saksi dan rekening bank nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan ada atau tidaknya hubungan utang piutang antara Anda dan orang tersebut. Alat-alat bukti dalam perkara perdata, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) (“HIR”), terdiri atas:
1. bukti tertulis;
2. bukti saksi;
3. persangkaan;
4. pengakuan;
5. sumpah.
Mengenai bukti buku rekening sebagai alat bukti tertulis, akan lebih memberikan keterangan yang jelas mengenai peristiwa yang sebenarnya apabila yang dijadikan bukti adalah bukti transfer uang (bukan buku rekeningnya). Karena dalam bukti transfer tertera jumlah uang serta nomor rekening tujuan transfer.
B. Pertanyaan Kedua
Janjikan Lulus Tes CPNS Termasuk Penipuan
Anggapan masyarakat kini Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah pekerjaan yang mapan dengan gaji besar membuat banyak orang menghalalkan segala cara untuk lulus tes CPNS dan diterima menjadi ‘abdi negara’. Sehingga, sampai-sampai ada oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang.
Dalam Pasal 378 KUHP, kejahatan menjanjikan lulus tes CPNS ini termasuk sebagai penipuan (bedrog) yang diatur dalam Bab XXV Buku II.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika diuraikan dan dihubungkan unsur-unsur pasal tersebut dengan perbuatan penipuan agar lulus tes CPNS menjadi:
1. Subjektif[1]
a. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
Unsur ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana melakukan penipuan dengan sengaja dan/atau mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan/atau orang lain.
b. Secara melawan hukum
Unsur melawan hukum merupakan perbuatan dimana pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut dilarang oleh hukum, namun dengan sengaja tetap melakukan perbuatan tersebut.
2. Objektif[2]
a. Menggerakkan orang lain
Unsur ini ditujukan kepada korban, tujuan pelaku menggerakkan hati korban untuk memberikan keuntungan kepadanya berupa memberikan sejumlah uang tertentu yang diminta.
b. Menggunakan berbagai cara
Menggunakan berbagai cara merupakan berbagai bentuk upaya atau cara yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk mencapai tujuannya, antara lain:
1. Nama palsu
Memakai nama palsu, misalnya memakai nama seseorang yang terkenal seperti nama pejabat atau nama panitia penerimaan tes CPNS.
2. Martabat palsu
Martabat palsu merupakan kedudukan atau jabatan yang digunakan pelaku, untuk menunjukan bahwa dirinya mempunyai hak atau wewenang tertentu dalam proses seleksi CPNS tersebut.
3. Tipu muslihat
Tipu muslihat merupakan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang dan/atau memberi kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran.
4. Rangkaian kebohongan
Artinya kata-kata dan/atau ucapan-ucapan yang menyesatkan dan/atau berbeda dengan kenyataannya diucapkan secara meyakinkan agar dipercaya oleh korban atau orang yang digerakkan tersebut. Contoh: mengaku kenal dengan pejabat yang berhubungan dengan proses seleksi CPNS, mengaku bisa menjamin lulus tes CPNS, mengaku bisa memberi garansi uang kembali jika tidak diterima dan lain-lain.
C.Pertanyaan Ketiga
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban untuk merumuskan suatu perjanjian utang piutang dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah sebagai berikut:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat supaya perjanjian tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, selama perjanjian utang piutang Anda dan orang tersebut memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPer, maka perjanjian tersebut mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Pasal 1338 KUHPer “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Karena ada perjanjian antara Anda dan orang tersebut, maka apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat menggugat pihak tersebut secara perdata atas dasar wanprestasi. Orang tersebut dapat menggugat Anda setelah terlebih dahulu memberikan somasi kepada Anda untuk melaksanakan kewajiban Anda. Dalam hal ini apabila Anda tetap tidak mau memenuhi kewajiban Anda, maka orang tersebut dapat menggugat Anda secara perdata ke pengadilan. Selesai secara musyawarah anda masih mempunyai pengembalian sebesar sisa hutang nya dan pihak cowo anda melunasi apa kewajiban di bank.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!