Sengketa Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terkait Penguasaan Rumah dan Usaha oleh Mantan Istri yang Menikah Lagi
17/04/20
Oleh : ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: mantan istri saya mempersulit persoalan Gono gini.
setelah kami bercerai th 2014 kami sepakat kalau rumah di tempati mantan istri dan anak2...
usaha ayam petelur sebanyak 32.000
toko pakan ternak dan DO pakan pockpand di kelola mantan istri saya untuk kebutuhan anak2...
sedangkan saya hanya memegang sertifikat tanah dll...
sedangkan semua aset saya atas namakan mantan istri saya....
sekitar thn.2016 mantan istri saya menikah lagi dan tinggal di rumah kami dulu bersama suaminya....
usaha kami juga dia jalankan bersama suami barunya...
jadi selama 6 tahun saya sama sekali tidak menerima uang dari usaha yg saya dulu rintis....
ketika saya meminta pembagian Gono gini secara kekeluargaan mantan istri saya justru menolak dan memilih jalur pengadilan...
sudah 1 tahun ini tapi tidak ada penyelesaian dari pengadilan dan mantan istri saya seperti mempersulit soal pembagian Gono gini tersebut...
pak/Bu bagaimana penyelesaian masalah saya ini...
apakah tidak ada peraturan hukum tentang dia menempati rumah kami dulu bersama suami barunya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: R. S. Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id.
Untuk memudahkan memahami mengenai permasalahan hukum yang Anda konsultasikan, maka Saya akan menjelaskan mengenai harta gono gini dalam perspektif Hukum Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta perkawinan menjadi tiga macam yaitu :
Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Jenis harta yang terakhir inilah yang sering menimbulkan pertengkaran diantara pasangan yang baru bercerai. Harta bersama atau gono gini sendiri terjadi karena tidak ada perjanjian pemisahan harta. Sehingga sesuai dengan KUHPer, maka sejak perkawinan terjadi, secara hukum pencampuran harta juga terjadi. Sehingga harta gono gini memang baiknya dibagi sama rata.
Untuk itulah menjadi penting yang harus kita perhatikan adalah apakah dalam perkawinan Anda pernah membuat Perjanjian Perkawinan. Dan apakah dalam perjanjian perkawinan tersebut mengatur mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka masing-masing. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Saya menyimpulkan bahwa dalam perkawinan Anda dan mantan istri tidak adanya perjanjian perkawinan.
Maka jika perkawinan Anda dicatatkan di catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan jika perkawinan Anda dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri/mantan istri. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri.
Mengenai jumlah pembagian harta gono gini, di Indonesia ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kompilasi Hukum Islam ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pembagian gono gini adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Namun pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri.
Kemudian dalam Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud disini dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama atau adat yang dianut oleh pasangan. Maka dalam hal ini Anda dan mantan istri dapat bersepakat mengenai pembagian harta gono gini menurut kepercayaan agama Anda dan mantan istri atau kebiasaan yang biasa terjadi di daerah Anda.
Jadi mengenai pertanyaan yang Anda ajukan maka sebaiknya Anda dan mantan istri untuk membicarakan baik-baik pembagian harta gono gini menurut aturan hukum yang berlaku atau hukum agama dan adat Anda dan mantan istri. Jika tidak ditemukannya kesepakatan maka Anda dapat mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama jika Anda dan mantan istri beragama islam atau ke Pengadilan Negeri jika Anda dan mantan istri beragama selain islam.
Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!