Keabsahan Adopsi Tanpa Penetapan Pengadilan dan Hak Orang Tua Kandung untuk Menjalin Hubungan atau Mengambil Kembali Anak
17/04/20Oleh : rub***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siank.saya mau tanya..
saya mengadopsi seorang anak perempuan sejak dia lahir tetapi saya tidak mengadopsi melalui pengadilan hanya sekedar perjanjiian bermaterai..yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa memutuskan hubungan silaturahmi anak saya dengan orang tua kandungnya (tidak ingin memberikan kabar atau menemukan anak dgn ortunya), dan apakah itu melanggar hukum??
dan apakah bisa orang tuanya mengambil kembali anak itu secara paksa/menuntut saya kepengadilan karena mengadopsi hnya sebatas surat bermaterai
Terima kasih atas pertanyaan saudara rub* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rubi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang adopsi anak yang hanya didasarkan pada surat bermaterai, bagaimana akibat hukumnya.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami jelaskan bahwa adopsi menurut KBBI memiliki arti pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Menurut Pasal 1 angka 9 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak) bahwa anak adopsi atau anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.” Kemudian di dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 1 angka 2 dikatakan bahwa adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Berdasarkan pengaturan tersebut adopsi anak secara sah haruslah dilakukan melalui penetapan pengadilan. Pada dasarnya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat (Pasal 39 ayat 1 UU Pelrindungan Anak). Dengan demikian adopsi yang saudara lakukan merupakan adopsi yang dilakukan secara illegal karena hanya berdasarkan surat perjanjian bermaterai semata dan tidak melalui prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal terpenting perihal pengangkatan anak adalah bahwa pengangkatan anak itu tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga menjelaskan tentang keharusan orang tua angkat untuk tidak menutup-nutupi atau memutuskan hubungan darah si anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hal ini dimaksudkan agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya. Terkait dengan hal tersebut Pasal 6 PP No 54 Tahun 2007 juga menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan mental si anak angkat. Demikian pula di dalam hukum Islam, pengangkatan anak dibolehkan asalkan tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandungnya, sehingga prinsip dalam hukum Islam pengangkatan anak ini hanya bersifat pengasuhan, pemberian kasih sayang dan pemberian pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan saudara yang tidak ingin memberi kabar atau mempertemukan anak tersebut dengan orang tua kandung merupakan suatu pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 79 UU Perlindungan Anak Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu, agar adopsi yang saudara lakukan sah semestinya saudara menindaklanjuti surat perjanjian bermaterai tersebut untuk memperoleh penetapan pengadilan, dengan memenuhi persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Prosedur pengangkatan anak adalah sebagai berikut :
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1) Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;
2) Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos);
3) Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;
4) Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
5) Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
6) Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;
7) Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
8) Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;
9) Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
2) Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri);
3) Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses Penelitian Kelayakan
e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah
f. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat. Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak). Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam (berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, Saudara perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan Saudara dan meyakinkan pengadilan bahwa Saudara secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang akan diangkat.
g. Penetapan Pengadilan.
h. Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan.
Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait ( Pasal 20 PP No 54 Tahun 2007).
Terkait pertanyaan Saudara mengenai dapat tidaknya orang tua kandung mengambil kembali secara paksa atau menuntut Saudara ke Pengadilan. Menurut kami, hal tersebut bisa saja terjadi karena pengangkatan anak yang saudara lakukan hanya berdasarkan perjanjian bermaterai saja apalagi jika perjanjian yang dibuat tersebut tidak dibuat di hadapan notaris. Perlu kami sampaikan bahwa suatu perjanjian meski tidak dibuat dihadapan notaris tetap sah dan berlaku yang disebut sebagai perjanjian di Bawah Tangan. Sedangkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris disebut perjanjian notariil atau secara garis besar disebut sebagai akta otentik. Perjanjian di bawah tangan dengan perjanjian notariil perbedaannya pada kekuatan pembuktian perjanjian tersebut di hadapan pengadilan apabila pada suatu waktu terjadi sengketa. Suatu akta/perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata ; “Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya”. Artinya isi dari perjanjian tersebut tidak dapat disangkal keberadaannya/isinya karena notaris telah memastikan bahwa para pihak dalam perjanjian memahami isinya dan bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan aslinya.
Jika perjanjian tersebut di buat perjanjian di bawah tangan maka status pembuktiannya apabila dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan hanya dapat menjadi bukti yang sempurna hanya apabila diakui oleh para pihak dalam perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1875 KUHPerdata. Apabila salah satu pihak menyangkal keberadaan perjanjian bawah tangan tersebut, bila ada sengketa ke pengadilan maka hakim diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran perjanjian tersebut di muka pengadilan (Pasal 1877 KUHPerdata) dan mengajukan bukti-bukti pendukung lainnya. Dengan demikian apabila perjanjian tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan maka apabila hal itu diingkari oleh si orang tua kandung maka saudara dapat dituntut secara perdata ke pengadilan dan bisa membatalkan adopsi yang saudara lakukan. Oleh karena itu sebaiknya dalam melakukan pengangkatan anak dilakukan secara sah melalui penetapan pengadilan agar pembuktiannya kuat secara hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
KUH Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!