Kewajiban dan Prosedur Pengesahan Kemenkumham atas Perubahan Data Pengurus serta AD/ART Yayasan dan Tanggung Jawab atas Kekeliruan SK Pendirian
20/08/22Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth LSC.
Salam hormat,
saya bertanya,
1. apakah Yayasan hanya melakukan perubahan data/pengurus dan AD/ART wajib mendapatkan SK pendirian dari KUMHAM? atauy hanya cukup Penerimaaan perubahan data yayasan saja dari KUMHAM.
2. jika satu ayaysan yang melakukan PERUBAHAN Data yayasan mendapatkan SK dari kumham yangsisinya tentang PENDIRIAN, kesalahan/kekeliruannya oelh siapa ? notaris atau KUMHAM?
mohon penjelasannya
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Hendra Gunawan berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Menanggapi permasalah yang saudara sampaikan bahwa tidak semua perubahan anggaran dasar mempunyai surat keputusan menteri. Hanya perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri yang akan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar. Sedangkan untuk perubahan anggaran yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, yang diterbitkan adalah surat penerimaan pemberitahuan.
Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Sedangkan, anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:
1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
4. besarnya modal dasar;
5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Lain daripada yang disebutkan di atas, perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.
Yayasan adalah "Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Menurut pasal 31 Ayat (1) UU tentang Pengurus Yayasan: Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini berarti setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Orang yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana halnya larangan bagi pembina, maka pengurus pun dilarang untuk merangkap sebagai pembina atau pengawas Yayasan.
Pengurus Yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) yaitu, seorang ketua; seorang sekretaris; dan seorang bendahara.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) UU Yayasan, bahwa anggota pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila terjadi hal-hal seperti berikut:
1. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan;
2. Anggota pengurus yang bersangkutan mampunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan;
3. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
4. Mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan pembina;
5. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan.
Menurut pasal 18 tentang perubahan Yayasan:
a. Perubahan anggaran dasar harus dengan persetujuan meteri.
b. Perubahan anggaran dasar pada ayat (1) meliputi:
• Nama Yayasan;
• Kegiatan Yayasan;
c. Perubahan anggaran dasar sebagaimana pada ayat (2) dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
d. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak akta perubahan dibuat.
e. Apabila jangka waktu telah lewat (60) hari, maka permohonan persetujuan perubahan tidak dapat diajukan kepada menteri.
Intinya Sebuah Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Perubahan nama Yayasan ini di lakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!