Pelaporan Pencemaran Nama Baik, Penipuan, dan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

20/08/22

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa saya membuat laporan gugatan atas pencemaran nama baik dan tindak penipuan karena ada seseorang memakan data pribadi saya untuk di pakai pinjol dan dia tidak mau membayarnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Anggi Widya Kusumawati berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan pada intinya mengajukan pinjaman online menggunakan identitas orang lain dapat diberikan sanksi penjara karena merupakan tindakan kriminal. Pemalsuan identitas bukan hal yang sepele di mata hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Adapun yang dimaksud dengan data pribadi berdasarkan UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi. Jerat Pidana Menurut UU ITE Menggunakan data pribadi orang lain (KTP) untuk melakukan pnjaman online (Pinjol) telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.” Jika transmisi KTP tersebut disalah gunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat Anda dirugikan atas perbuatan teman orang lain yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Anda dapat melaporkan seseorang yang telah menggunakan data pribadi atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan seseorang itu dengan orang yang memberikan utang. Jerat Pidana Menurut UU PDP Mengingat bahwa seseorang tersebut telah menggunakan data pribadi tanpa seizin Anda untuk meminjam uang dan merugikan Anda, maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu juga orang tersebut menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!