Tanggapan atas Surat Somasi Terkait Dugaan Gangguan Ketenangan karena Menghubungi Seseorang Berulang Kali

20/08/22

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mendapat kan surat somasi dari seseorang karena saya menghubungi nya terus untuk meminta dia berhenti berhubungan dengan pacar saya. Namun tidak di indahkan olehnya. Malah saya yang di kasih surat somasi di anggap mengganggu ketenangan nya. Mohon sarannya bagaimana menanggapi nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RIA dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Penerapan somasi dilakukan dalam praktek hukum, tidak hanya terbatas dalam perkara ingkar janji (wanprestasi) atas kontrak, namun sering diterapkan dalam perkara dalam bentuk perbuatan melawan hukum ataupun dalam kasus-kasus pidana terutama penipuan, penggelapan dan lain-lain. Namun somasi jauh lebih banyak digunakan dalam ranah hukum perdata. Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan atau warning kepada debitur agar memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam kontrak, ataupun ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan mana dapat menuntut pemenuhan kerugian yang timbul akibat kelalaian debitur dalam memenuhi janjinya atau kewajibannya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1243; Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pengancaman sebagaimana diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Pasal ini terkait jika pengancaman secara langsung, namun jika secara media online/ melalui elektronik maka Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Terkait dengan perbuatan anda yang dianggap melakukan terror via telepon yang dianggap menganggu korban maka bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) berbunyi: Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Pasal 45 ayat (3) UU ITE “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Status pacaran tidak diatur secara jelas menurut hukum positif di Indonesia, karena ikatan pacaran tidak dilindungi oleh UU di Indonesia kecuali terkait tindak pidana yang dilakukan selama pacarana seperti kasus kekerasan, perkosaan, dsb. Jadi sebaiknya terkait kasus anda lebih baik dibicarakan secara baik-baik saja, percayakan pada pacar anda, walaupun pacar anda banyak yang menggoda jika cintany hanya dengan anda maka anda tetap memiliki dan menjadi pacar yang sejati Namun jika selama berdekatan antara pacar anda dengan orang tersebut ada terindikasi perbuatan pidana terhadap pacar anda, maka pacar anda dapat melakukan pengaduan/pelaporan kepada pihak yang berwajib Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHPerdata • KUHPidana • UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!