Penagihan Utang oleh Debt Collector Kredivo yang Arogan dan Mengintimidasi Keluarga di Rumah Pihak Lain
20/08/22Oleh : Isn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
DC kredivo datang ke rumah saya nagih Tunggak an saudara saya ,padahal keluarga saya rumahnya di gang belakang gang saya,nagih dgn arogan masuk sampai depan pintu dan bapak saya yg umur 82 thn ikut dibentak,besoknya datang lgi DC kredivo 3 orang jg dgn arogan memakai saya dan menantang,mohon penjelasannya.terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Isn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ISNU dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Debt collector adalah orang atau agen penagihan utang yang diutus langsung untuk menagih utang para konsumen yang telat pembayaran atau menunggak. Debt collector biasanya digunakan oleh perusahaan leasing maupun bank. sikap debt collector terkadang sangat berlebihan sehingga meresahkan banyak orang dengan terkesan seperti preman. Debt collector lebih dikenal dengan cara kekerasan dan teror-teror saat menagih utang, sehingga citra di masyarakat menjadi buruk.
Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh suatu bank atau pihak kreditor untuk menagih kredit yang telah macet. dalam hukum positif indonesia tidak mengenal istilah perbuatan dalam menagih hutang atau dalam hal ini Debt Collector. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan)
Penggunaan jasa Debt Collector ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia perbankan, bahkan perusahaan pembiayaan atau biasanya disebut leasing juga menggunakan jasa serupa jika ingin menagih utang kepada nasabahnya.
Namun apakah dalam menjalankan profesinya Debt Collector sudah sesuai peraturan yang berlaku atau bisa dikatakan sudah aman dari ancaman hukum, jawabannya adalah belum tentu. Mengapa demikian karena dalam praktiknya masih banyak di temukan tindakan Debt Collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bahkan mengarah ke suatu tindak pidana.
Ancaman Pidana Debt Collector
Dilihat dari KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) megenai Tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector dalam melakukan tugasnya bisa mengarah ke ancaman tindak pidana yang ancamannya bisa bermacam-macam. Seperti :-
Penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1,2,3 KUHP, sanksi pidananya mulai yang ringan adalah penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1). Pidana penjara 5 tahun (ayat 2). Pidana penjara maksimum 7 tahun ( ayat 3).
Penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain dijerat pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP, Sanksi pidannya adalah pidana maksimum 8 tahun (ayat 1). Dan pidana penjara maksimal 10 tahun (ayat 2).
Memperlakukan orang tidak menyenangkan dijerat pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana maksimum 1 tahun.
Pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 ayat 1,2,3, dan 4 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 1). Pidana penjara maksimum 12 tahun (ayat 2). Pidana penjara 15 tahun(ayat 3). Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimum 20 tahun (ayat 4).
Pemerasan dijerat pasal 368 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun.
Pengancaman dijerat pasal 369 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pengancaman dimuka umum dilakukan bersama dijerat pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1). pidana penjara maksimum 5 tahun (ayat 2).
Penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan (ayat 1). Pidana penjara maksimum 7 tahun (ayat 2 ke 1). Pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 2 ke 2). Pidana penjara maksimum 12 tahun ( ayat 2 ke 3).
Turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dijerat pasal 358 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan ( jika aibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat), pidana penjara maksimum 4 tahun ( jika akibatnya ada yang mati).
Penarikan – penyitaan sepihak secara paksa yang dilakukan oleh pihak Debt Collector mewakili (perusahaan), secara melawan hukum dapat dipidana, karena pihak Debt Collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak , apalagi dalam penarikan – penyitaan tersebut pihak debt collector melakukan tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang mengarah ke suatu tindak pidana sebagaimana disebut di atas.
Jika anda mengalami hal-hal terbut diatas, maka anda dapat melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Ini cara menghadapi debt collector:
1. Segera Lunasi Hutang-Hutang Anda sebelum jatuh tempo
2. Hadapilah Dengan Tenang Sambil Mempersiapkan Bukti-Buktinya, Apabila memang terpaksa Anda tidak dapat melunasi hutang-hutang cicilan beserta seluruh biaya yang lainnya, jelaskan permasalahan Anda secara baik-baik dengan struktur bahasa yang baik pula.
Pada dasarnya, yakinkan mereka kalau bukan niat sadar Anda untuk mengulur-ulur pembayaran cicilan. Sertai bukti-bukti berupa aneka dokumen pelengkap dan surat-surat resmi untuk memperkuat argumen Anda.
3. Meminta keringanan bunga/meminta tambah tenor untuk membayar hutang
4. Melakukan take-over jika anda menggunakan pinjol illegal (jika kasus anda mengenai pinjol)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
KUHPIDANA
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!