Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pria yang Menghasut Istri untuk Bercerai dan Melakukan Perselingkuhan Saat Suami Dipenjara Kasus Narkoba

16/04/20

Oleh : Ton***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya masuk penjara dengan kasus narkoba dan itu pun yg menyuruh istri saya sendiri dan akhirnya saya tertangkap setelah saya di jatuhi hukuman dia di dekati seorang lelaki teman saya, sampai pada akhirnya iistri saya di selingkuhi sama teman saya tersebut dan di suruhnya istri saya ceraikan saya itupun yg membiayai lelaki tersebut, apakah hukuman bagi lelaki itu yg sudah menghasut istri saya sampai menceraikan saya tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ton* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih pertanyaan saudara Tony kepada kami. Pertama-tama kami ikut prihatin terhadap peristiwa hukum yang menimpa saudara, karena akibat kasus narkoba mengakibatkan saudara masuk penjara. Setelah dijatuhi hukuman, teman saudara berselingkuh dengan isteri saudara dan menyuruh isteri saudara minta cerai dengan saudara. Tentu perbuatan teman saudara tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang oleh agama dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saudara Tony yang kami hormati ! Menurut kami ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh teman saudara pertama melakukan perselingkuhan dengan isteri saudara dan kedua adalah menghasut isteri saudara untuk menceraikan saudara. Pertama Berselingkuh dengan orang yang masih punya suami merupakan perbuatan yang dilarang. Seperti yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Perselingkuhan selain dilarang oleh agama, juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga sesorang. Jika perselingkuhan tersebut mengarah ke perbuatan zina, maka suami dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istrinya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal “ menjelaskan mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.  R. Soesilo menambahkan lebih lanjut bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila saudara mengadukan bahwa isteri saudara telah berzinah dengan laki-laki lain (teman saudara), maka isteri saudara maupun laki-laki lain (teman saudara) tersebut yang melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Jadi menjawab pertanyaan saudara terkait hukuman bagi laki-laki itu (teman saudara) adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana ini termasuk delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini tentu berlaku untuk isteri saudara maupun laki-laki (teman saudara) yang menjadi selingkuhannya tersebut. Kedua Menghasut sesorang untuk bercerai dengan suaminya adalah suatu perbuatan yang tercela. Dalam pandangan Islam, orang yang merusak rumah tangga seseorang adalah haram hukumnya dan bahkan masuk ke dalam jenis dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami. (HR : Ahmad, Al-Bazzar, Al- Ibn Hibban Al-Annas-i dalam al-kubra dan Al-Baihaqi). Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan.” (Al-Fatwa Al-Kubra, vol 2 hlm 313). Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta penjelasannya jo PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974, dan Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan : perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga.  Teman saudara tersebut (yang berselingkuh) tidak ada hak untuk menyuruh isteri saudara untuk bercerai, Keputusan adanya keinginan untuk bercerai tetap berada di tangan istri sudara atau dari saudara sendiri. Kalau sekiranya isteri saudara yang mengajukan cerai kepada saudara tentu hal ini dapat dipahami karena adanya kekhawatiran dari isteri sudara terkait siapa nantinya yang memberikan nafkah terhadap dirinya. Jadi walaupun dalam hal seorang suami tidak dapat memberikan nafkah kepada istri, pihak ketiga tidak bisa ikut campur. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya. Seorang suami kalau tidak memberikan nafkah yang dapat berakibat anggota keluarganya terlantar, bisa dituntut berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu jika isteri saudara yang mengajukan cerai kepada saudara (bukan dari laki-laki/teman saudara) hal ini mungkin bisa dimengerti karena ada rasa kekhawatiran akan diterlantarkan nanti, karena kemungkinan jika saudara dalam penjara tidak bisa memberikan nafkah terhadap isteri saudara. Tetapi kalau sekiranya saudara tetap mencintai isteri saudara, maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada isteri bahwa saudara sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Dan setelah nanti keluar dari lembaga pemasyarakatan (tahanan) akan tetap setia dan bertanggung jawab memberi nafkah baik kepada isteri maupun kepada anak-anak nantinya. Demikian jawaban dari kami terkait hukuman bagi seorang laki-laki (teman saudara) yang berselingkuh dan menghasut isteri saudara sampai menceraikan saudara. Semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 4. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. 5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.  Referensi : R. Soesilo : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal  Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!