Keterkaitan Pemecahan Sertifikat Tanah dengan Hak Waris atas Bangunan Warisan Keluarga

20/08/22

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya fitriani anak petama. Saya mendapat warisan berupa rumah dari alm. Nenek karna ayah saya sdh meninggal . Tetapi sayang nya sertifikat itu masih satu nama belum dipecah .saat akan dipecah banyak sekali kendala salah satu nya hak waris bangunan.. yang mau saya tanyakan apa ada hubungan nya membuat sertifikat tanah dengan hak waris bangunan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien mendapat warisan berupa rumah dari alm. Nenek karena ayah klien sdh meninggal Tetapi sayang nya sertifikat itu masih satu nama belum dipecah, saat akan dipecah banyak sekali kendala salah satu nya hak waris bangunan. 2. Oleh karena itu, harus dijelaskan terlebih dahulu mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia. 3. Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris), karena perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. Jadi belum ada hukum waris nasional, yang ada adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris perdata, dan Hukum Waris Adat. Maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam. A. Menurut Hukum Waris Perdata 1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. 3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada 4. Bahwa Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut: Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya. 5. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris. 6. Jadi apabila ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka ahli waris tersebut bisa digantikan oleh keturunannya dengan syarat keturunan yang menggantikan tersebut tidak meninggal lebih dahulu dari si pewaris. 7. Bahwa atas kasus yang klien sampaikan, berdasarkan hukum waris perdata, karena pewaris adalah nenek klien, maka berdasarkan asas 4 penggolongan di atas, maka yang berhak tampil sebagai ahli waris adalah anak-anak dari nenek klien yang termasuk golongan I, sedangkan klien sebagai cucu yang masih hidup dari pewaris, bisa menggantikan ayah klien yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris berdasarkan asas penggantian yang sudah dijelaskan di atas. B. Menurut Hukum Waris Islam 1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI: (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal 173 KHI: Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. 5. Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. 6. Bahwa atas kasus yang klien sampaikan, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka yang berhak tampil sebagai ahli waris adalah anak-anak dari pewaris yang masih hidup, dan anak-anak dari anak pewaris yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris berdasarkan asas penggantian yang sudah dijelaskan di atas, dalam hal ini klien bisa menggantikan kedudukan almarhum ayah klien untuk maju sebagai ahli waris. Hanya bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. C. Pemecahan Sertipikat 1. Bahwa berdasarkan Pasal 48 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur sebagai berikut: (1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. (3) Jika hak atas tanah yang bersankutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemeang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. (4) Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mengenai hak waris bangunan, hal tersebut haruslah ada kesepakatan terlebih dahulu siapa yang berhak diantara para ahli waris, jika itu di luar dari ahli waris yang sah, maka perlu pembicaraan dan diskusi dengan para ahli waris yang sah tersebut, sebelum dilakukan pemecahan sertipikat dan dibuat secara tertulis dengan mengetahui para ahli waris. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!