Keabsahan Gugatan Waris oleh Ahli Waris yang Telah Memberikan Surat Kuasa kepada Saudara Kandung
20/08/22Oleh : rin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memiliki 9 bersaudara, 7 laki2 2 perempuan
org tua kami sudah meninggal 2 tahun yg lalu.. sekarang 2 org abg saya mengugat kami bertujuh kepengadilan agama masalah warisan.. sedangkan mereka sudah memberikan kuasa kepada saya anak bungsu.. dan saya mempunyai surat kuasa ahli waris yg saya urus melalui lurah.. pertanyaan saya apakah bisa mereka mengugat sedangkan mereka sudah memberikan kuasa penuh kepada saya ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rina kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang gugatan saudara anda terhadap surat kuasa ahli waris.
Surat kuasa ahli waris adalah surat resmi yang dibuat khusus untuk menjelaskan jika seorang ahli waris memberikan kuasa penuh pada pihak ketiga atau pihak tertentu terhadap harta waris yang dimilikinya. Wajib hukumnya ahli waris merupakan orang yang memang memiliki hak dalam pembagian harta warisan tersebut. Sedangkan ahli waris adalah orang atau orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan) dari orang yang telah meninggal dunia, baik karena hubungan keluarga sedarah maupun karena pernikahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan waris. Setelah pewaris meninggal dunia, maka harta peninggalannya seperti tanah dan rumah beralih kepemilikan ke para ahli waris, yang biasanya terdiri atas lebih dari satu orang.
Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa anda sudah diberikan surat kuasa ahli waris dari ahli waris yang lain untuk pengurusan harta waris orang tua anda. Oleh karena pengertian kuasa itu merujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya, sehingga surat kuasa ahli waris dibuat untuk mempermudah penjualan tanah atau rumah warisan sehingga nantinya hasil penjualan dapat dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara hukum agama, perdata, maupun adat. Perlu anda ketahui bahwa surat kuasa ahli waris berupa surat kuasa yang berjenis umum, bukan surat kuasa khusus atau istimewa yang biasanya digunakan untuk urusan persidangan. Kuasa umum ini diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), di mana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai suatu pengurusan, di antaranya pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya. Surat Kuasa Ahli Waris banyak digunakan dalam penjualan rumah dan tanah warisan apabila ahli waris tinggal berjauhan dari lokasi properti tersebut.Dengan adanya dokumen ini, ahli waris tidak perlu hadir pada transaksi melainkan dapat diwakili oleh pihak ketiga yang telah diberi kuasa.
Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa pemberian Surat Kuasa Ahli Waris kepada anda dari ahli waris yang lain adalah untuk pengurusan harta waris orang tua anda. Dalam hal ini bukan berarti menyerahkan keseluruhan harta waris tersebut dibawah kekuasaan anda. Sepanjang Surat Kuasa Ahli waris tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku salah satunya adanya persetujuan dari yang bersangkutan ( 2 abang anda) maka itu tidak dapat digugat. Sehingga kami berasumsi bahwa gugatan yang diajukan oleh dua orang abang anda tersebut adalah terkait pembagian harta waris, karena memang meskipun sudah diberikan surat kuasa ahli waris untuk mengurus/menjual harta waris orang tua anda maka hasil penjualan tetap harus dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara hukum agama, perdata, maupun adat.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!