Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Berdasarkan PBB atas Nama Ibu Tanpa Sertifikat

20/08/22

Oleh : Ati***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pbb atas nama ibu saya.tapi tidak ada sertifiokatnya..apakah bisa mengajukan pembuatan sertifikat??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ati*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Ibu saudara selalu membagar PBB, tetapi tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Pertanyaan saudara  Apakah dapat membuat Sertifikat Hak Milik Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelas kan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB)  merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Sertifikat hak milik atas tanah. Sertifikat hak milik menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan). Berdasarkan penjelasan pasal diatas masing-masing dokumen (PBB dan Sertifikat hak milik) tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Berikutnya kami kan menjelaskan tentang Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria pasal 19 berbunyi sebagai berikut : 1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. 4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagi berikut : 1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti- bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. 2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu- pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Bedasarkan penjelasan pasal diatas jika saudara memiliki bukti yang kuat bawa tanah tersebuat telah ibu saudara beli, saudara dapat langsung membuat sertifikat tetapi jika saudara tidak memiliki bukti tertulis yang kuat maka saudara dapat membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh orang yang dipercaya (bisa ketua RT dan RW) dianggap sebagai alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik orang yang menguasai tanah tersebut. Hal ini berlaku juga bagi penguasaan secara waris. Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain. Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan. Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW merupakan orang yang dipercaya. Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. Langkah selanjutnya, berdasarkan surat peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan. Bukti penguasaan tanah berupa surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat lainnya seperti identitas pemohon yang diwakili oleh KTP dan KK, foto kopi SPPT PBB dan bukti pembayarannya, dan lain-lain. Dalam membuat SHM dapat dilakukan secara mandiri, atau bisa membuat sertifikat dengan menggunakan bantuan jasa  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar hukum: 1. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria. 2. Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 12 Tahun 1994. 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 5. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!