Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Berdasarkan PBB atas Nama Ibu Tanpa Sertifikat
20/08/22Oleh : Ati***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pbb atas nama ibu saya.tapi tidak ada sertifiokatnya..apakah bisa mengajukan pembuatan sertifikat??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ati*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Ibu saudara selalu membagar PBB, tetapi tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pertanyaan saudara
Apakah dapat membuat Sertifikat Hak Milik
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelas kan tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan
terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) merupakan
dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi
oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT hanya menentukan
bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh
subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Sertifikat hak milik atas tanah. Sertifikat hak
milik menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat
tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat
dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan
satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Dalam sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik
maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan
data-data lainnya (data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas
tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah
tersebut ada bangunan).
Berdasarkan penjelasan pasal diatas masing-masing dokumen (PBB dan Sertifikat hak
milik) tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda
pula.
Berikutnya kami kan menjelaskan tentang Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan
pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang
tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu
kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan
perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).
Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagi berikut :
1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak
lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-
bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap
cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang
membebaninya.
2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan
kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh)
tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-
pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang
yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau
desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Bedasarkan penjelasan pasal diatas jika saudara memiliki bukti yang kuat bawa tanah
tersebuat telah ibu saudara beli, saudara dapat langsung membuat sertifikat tetapi jika
saudara tidak memiliki bukti tertulis yang kuat maka saudara dapat membuat surat
pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh orang yang dipercaya (bisa ketua RT
dan RW) dianggap sebagai alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa tanah tersebut
memang milik orang yang menguasai tanah tersebut. Hal ini berlaku juga bagi
penguasaan secara waris.
Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah
tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara
terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain. Surat peryataan tersebut dibuat
di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah
ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan. Karena ketua RT dan RW tentu
mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW
merupakan orang yang dipercaya. Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan
diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. Langkah selanjutnya, berdasarkan surat
peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan.
Bukti penguasaan tanah berupa surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat
lainnya seperti identitas pemohon yang diwakili oleh KTP dan KK, foto kopi SPPT PBB
dan bukti pembayarannya, dan lain-lain.
Dalam membuat SHM dapat dilakukan secara mandiri, atau bisa membuat sertifikat
dengan menggunakan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah
pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu tentang hak atas tanah
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar hukum:
1. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok
Agraria.
2. Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 12 Tahun 1994.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
5. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Hak atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!