Ancaman Penyebaran Data Pribadi dalam Sengketa Pembelian Kredit Produk Rusak dan Pengembalian Barang
20/08/22
Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya pernah beli suatu produk di online secara kredit trus produk saya terima dalam keaadan tidak nyala tdus saya konfirmasi bilangnya saya suruh perbaiki sendiri masak iya saya bayar sendiri , trusproduk itu saya biarakan karna pihak 1 cara konfirmasi diam , trus pada suatu hari produk saya kirim balik , trus sampai sekarang saya suruh bayar cicilanan , kan pada saat lalu saya complain bilang nya produk mau dikembalikan trus saya lalnjut nyicil tpi sampai sekarang produk blum di kembalikan ke saya trus saya diancam data saya mau sebarluaskan begitu mhon mf solusi nya bagai mana ya terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan :
Saudara pelapor dapat menghubungi terlebih dahulu pihak ketiga, online yang menyalurkan barang tersebut, tempat Anda membeli untuk menanyakan perihal kasus yang Saudara alami disertai bukti pengiriman kembali barang yang telah Saudara beli beserta bukti chat yang ada, semua bukti yang berkaitan dengan kasus ini sehingga pihak ketiga dapat memberikan solusi terbaik.
Selanjutnya, jika Saudara tetap membayar cicilannya namun barang belum di tangan Saudara hal tersebut termasuk indikasi penipuan dan penggelapan karena Saudara masih membayar cicilannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”) menjamin perlindungan atas hak setiap konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh si penjual, ia diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pembeli, sesuai prinsip Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Penyelesaian ganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sendiri tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana si pelaku.
Di sisi lain, tindakan penjual yang tidak mengirim barang yang sudah dibayar oleh pembeli dalam transaksi jual beli online, menurut hemat kami, juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan.
Perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Asril Sitompul, salah satu praktisi hukum bahwa penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyataUU ITE tidak mengatur secara spesifik tentang pasal penipuan online, akan tetapi Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a. Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;
b. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
c. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;
d. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;
e. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
f. Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.
Dalam praktik memang sering terjadi perbuatan seseorang memenuhi beberapa rumusan delik sekaligus. Untuk itu, Pasal 63 ayat (1) KUHP menyatakan:
Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya satu di antara aturan-aturan itu; Jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pokok yang paling berat.
Pasal ini dikenal dengan istilah concursus idealis, eendaadse samenloop, atau perbarengan peraturan. Kriteria dari concursus idealis adalah berbarengan dan persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan. Berdasarkan isi Pasal 63 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana dalam concursus idealis menggunakan stelsel absorbsi. Artinya, ketentuan pidana yang harus diterapkan adalah ketentuan pidana yang paling berat di antara ketentuan-ketentuan pidana yang dilanggar.
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP tersebut, maka pidana yang paling tepat dijatuhkan kepada pelaku usaha adalah ketentuan dengan ancaman terberat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!