Kepastian Pengembalian Uang DP Perumahan Subsidi yang Dibatalkan Developer dan Belum Dibangun
16/04/20Oleh : Lut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang, saya membayar uang DP Perumahan (subsidi) 3 tahun lalu. Ternyata rumah belum dibangun dan pihak menjanjikan pengembalian uang karena rumah subsidi dibatalkan secara sepihak oleh developer. Kami diberi janji pencairan dana selama 1 tahun dari sekarang. Apa saya harus percaya atau saya perlu bantuan hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lut*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan mengenai Pengertian Perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi) antara lain Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang.
Syarat Sahnya Perjanjian
Sepakat (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata)
Supaya perjanjian menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Dalam preambule perjanjian (sebelum masuk ke pasal-pasal), biasa tuliskan sebagai berikut "Atas apa yang disebutkan diatas, Para Pihak setuju dan sepakat hal-hal sebagai berikut:"
Pencantuman kata-kata setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian. Tanpa ada kata-kata ini (atau kata-kata lain yang bermaksud memberikan ikatan atau setuju saja atau sepakat saja), maka perjanjian tidak memiliki ikatan bagi para pembuatanya. Setuju dan sepakat dilakukan dengan penuh kesadaran di antara para pembuatnya, yang bisa diberikan secara lisan dan tertulis.
2. Cakap (Pasal 1329-1331 KUHPerdata)
Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni :Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain), Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan Perempuan yang sudah menikah. Maka dari itu, di dalam suatu perjanjian, terhadap pribadi individu para pihak, dicantumkan Nomor KTP, yang membuktikan kecakapan pihak untuk membuat suatu perjanjian.Syarat Obyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian batal demi hokum.
3. Hal tertentu (Pasal 1332 - 1334 KUHPerdata)
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
4. Sebab yang halal (Pasal 1335 - 1337 KUHPerdata)
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal.
Sesuai dengan pertanyaan dari saudara yaitu : Apa saya harus percaya atau saya perlu Bantuan Hukum. Bahwa kami menyarankan saudara untuk membuat surat perjanjian dengan pihak Developer sehingga dengan demikian, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan (Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu) yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, dengan dillakukan perjanjian ini berarti sudah saling percaya antara para pihak, dan apabila para pihak di melakukan kewajibannya, maka dengan sendirinya akan memerlukan Bantuan Hukum untuk proses lebih lanjut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!