Penagihan dan Upaya Hukum atas Pinjaman dan Pembayaran Produk yang Tidak Dikembalikan Setelah Debitur Menghilang
20/08/22
Oleh : rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: halo, saya memberikan pinjaman sebesar 25juta untuk usaha kenalan saya yang dijanjikan akan dikembalikan dalam 1bulan. Beberapa hari setelah transfer pinjaman tsb, ybs menawarkan produk ke saya dengan harga di bawah pasaran dan dijanjikan akan dikirim dalam seminggu. total hampir 50jt ditranfer.
setiap minggu saya kejar untuk produk tidak kunjung dikirimkan, akhirnya ybs menyatakan akan dikembalikan uang. sekarang sudah lewat 1.5bulan justru ybs menghilang, tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, sudah pindah kontrakan.
saya hubungi perusahaan ybs ternyata sudah dipecat dan setelahnya beberapa customer ybs mengadukan hal yang sama ke perusahaan. apa yang bisa saya lakukan untuk mendapatkan hak saya kembali?
terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Rika.
Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman)
akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah
uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Biasanya utang piutang selalu dilakukan dengan perjanjian agar para pihak di dalamnya
terikat secara hukum.
Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam
meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah
terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak
yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan
yang sama pula.
Namun dalam praktik pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam, banyak terjadi
peristiwa dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang
kepada kreditur. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur
tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu/dilakukan tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan. Lebih lanjut, wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang
menyatakan bahwa si berutang dinyatakan lalai/cidera janji apabila ia dengan surat perintah
atau dengan sebuah akta sejenis (somasi) atau berdasarkan dari perikatannya sendiri
dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan. Karena wanprestasi dapat
terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang,
penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata.
Agar debitur dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang, kreditur
harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Jika amar putusan pengadilan
mengabulkan tuntutan dari kreditur, debitur baru dapat dinyatakan wanprestasi. Dalam
kasus wanprestasi yang diselesaikan secara perdata, debitur dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum untuk membayar ganti rugi atas tidak dipenuhinya prestasi
tersebut. Namun, perlu diingat bahwa setiap tuntutan termasuk ganti rugi yang diminta
harus dituliskan secara lengkap dan jelas dalam surat gugatan. Hal ini karena dalam
gugatan perdata berlaku sebuah asas yang disebut ultra petita atau hakim dalam putusannya
tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta.
Jadi jika kreditur tidak menuntut ganti rugi dalam surat gugatan, putusan atas kasus
wanprestasi tidak akan memuat mengenai ganti rugi. Selain diselesaikan secara perdata,
debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang juga dapat digugat atas
tindak pidana penipuan/penggelapan. Namun untuk menggugat debitur secara pidana,
tindakan yang dilakukan debitur tersebut harus memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP.
Selain itu, kreditur juga harus memiliki bukti yang kuat untuk diajukan karena ketika
terdapat unsur yang tidak terpenuhi dan bukti tidak mencukupi maka debitur dapat terlepas
dari pertanggungjawaban pidana dan terbukti tidak bersalah. Jika kreditur melaporkan
tindakan debitur ke kepolisian sebagai penggelapan, menurut Pasal 372 KUHP tindakan
tersebut harus memenuhi unsur sengaja, melawan hukum, memiliki barang orang lain
dalam hal ini utang/uang milik kreditur, dan barang tersebut dikuasai bukan karena
kejahatan. Apabila kreditur melaporkan debitur atas tindak pidana penipuan maka tindakan
tersebut harus memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP, diantaranya :
- Memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
- Memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
- Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang
atau menghapuskan piutang.
Sebagai informasi, penipuan dan penggelapan merupakan delik aduan sehingga
penegak hukum hanya dapat memproses tindak pidana tersebut jika kreditur memutuskan
untuk melaporkan debitur ke kepolisian. Apabila debitur terbukti melakukan tindak pidana
penggelapan/penipuan maka debitur dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan kronologi yang saudari sampaikan, menurut kami saudari tetap bisa
membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang saudari alami dengan
cara langsung datang ke kantor Kepolisian. Laporan tersebut bertujuan agar polisi
melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. KUHP;
2. KUHPerdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!