Status Hak Waris Suami WNA atas Tanah SHM di Indonesia dalam Perkawinan Campuran WNI-WNA Tanpa Anak
16/04/20
Oleh : Nei***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth. Bapak/Ibu,
Saya seorang WNI yang telah menikah dengan seorang WNA berkewarganegaraan India 9 tahun yang lalu. Pernikahan kami diselenggarakan dan terdaftar di Indonesia. Dikarenakan suami bekerja di Abu Dhabi, jadi setelah menikah kami pindah ke Abu Dhabi. Sampai saat ini kami masih belum memiliki keturunan.
Tiga tahun yang lalu kami membeli sebidang tanah di kampung halaman saya di Solok, Sumatra Barat dengan sepenuhnya uang pemberian suami. Namun saat itu di SHM tanah terdaftar nama saya dan Ibu kandung saya karena saat itu saya tidak berada di Indonesia. Setahun kemudian saya dan suami bersama sama membangun rumah kami dengan hasil gaji kami berdua karena kami berdua sama2 bekerja di Abu Dhabi.
Beberapa waktu yang lalu Ibu saya menanyakan ke notaris setempat bagaimana caranya agar SHM bisa diganti atas nama saya seorang ketika nanti saya pulang kampung. Namun, kata notaris, nanti kalau saya meninggal dunia, apabila tanah tsb atas nama saya seorang, maka akan dikembalikan ke negara karena suami saya seorang WNA. Yang ingin saya tanyakan, tidak dapatkah saya menjalanan kewajiban saya sebagai seorang Muslim dalam hal waris ini apabila saya meninggal dunia? Saya ingin agar porsi masing2 ahli waris diberikan sesuai haknya secara Islam. Ditambah lagi karena harta ini bukan sepenuhnya hasil keringat saya saja, tapi berdua dengan suami saya. Mohon tanggapan dari Bapak/Ibu terkait permasalahan saya ini. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nei*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa pria atau wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan pria atau wanita Warga Negara Asing (WNA) akan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jika menurut hukum negara asal suami atau istrinya, mengikuti kewarganegaraan suami atau isteri sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika pria atau wanita yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tersebut ingin tetap menjadi berkewarganegaraan Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan ke pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pria atau wanita tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengabaikan kewarganegaraan ganda (pasal 26 ayat (3)). Surat pernyataan tersebut dapat diajukan setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinan campuran dilangsungkan (pasal 26 ayat (4)).
Perlu diketahui bahwa dalam perkawinan ada yang dinamakan harta bersama dan harta bawaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 tahun 2019 ttg Perkawinan yang berbunyi:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing siamu dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jadi pada dasarnya, harta yang diperoleh sebagai warisan, baik sebelum maupun selama perkawinan bukanlah harta bersama, dimana masing-masing suami istri berhak untuk melakukan tindakan hukum apapun karena harta tersebut berada di bawah penguasaannya. Hal ini mengacu pada PP No103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia Pasal 3 yang berbunyi:
(1) Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris
WNI yang menikah dengan WNA, setelah perkawinan, memang tidak diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal demikian sesuai dengan Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta yang diperoleh setelah perkawinan, dan pasangan Anda (yang berstatus WNA) akan turut menjadi pemilik atas harta bersama tersebut. Sedangkan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, WNA tidak boleh memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan.
Karena itulah, seorang WNI yang menikah dengan WNA, setelah menikah tidak bisa lagi memperoleh Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha, karena akan menjadi bagian dari harta bersama yang dimilikinya dengan pasangan WNA-nya.
Jadi, terkait permasalahan yang Anda sebutkan tadi memang benar suami Anda yang WNA, berdasarkan ketentuan UUPA tidak dapat memiliki hak atas tanah, dan suami Anda yang WNA tersebut tidak dapat menerima warisan tanah tersebut, jika anda tetap memberikan tanah tersebut kepada suami Anda maka tanah yang dimilikinya hapus dan jatuh menjadi milik negara tanpa gantirugi hal ini sesuai dengan UUPA Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!