Kemungkinan Proses Hukum atas Laporan Perkara yang Diajukan Setelah Melewati Tenggat Kedaluwarsa Laporan

15/04/20

Oleh : Jik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah msh dapat dilakukan proses hukum jika laporan perkara dilakukan setelah lewat dalursa pelaoran?, mhon pencerahan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jik*********************************************************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sehubungan dengan pertanyaan Saudara terkait masalah yang Anda hadapi, dapat kami sampaikan sebagai berikut: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan. KUHP maupun peraturan hukum lainnya tidak mengatur batas waktu dan atau kedaluwarsa. KUHP hanya mengatur tentang masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian. Sesuai dengan pertanyaan Saudara bahwa apakah masih dapat dilakukan proses hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa: Pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Jika pertanyaan mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut dalam KUHAP maupun KUHP, maka jawabannya adalah tidak ada. Akan tetapi, menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan: Pasal 31: 2). Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi: a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012) juga disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: Perkara mudah, kriterianya: saksi cukup; alat bukti cukup; tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan proses penanganan relatif cepat. Perkara sedang, kriterianya: saksi cukup; terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka; identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap; tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan. Perkara sulit, kriterianya: saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi; tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat; diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara; diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya; tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan memerlukan waktu penyidikan yang cukup. Perkara sangat sulit, kriterianya: belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana; saksi belum diketahui keberadaannya; saksi atau tersangka berada di luar negeri; TKP di beberapa negara/lintas negara; tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi; barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita; tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang. Namun peraturan di atas hanyalah sebatas Standar Operasional Prosedur penanganan perkara Pidana di Kepolisian. Dan jika pada batas waktu tersebut di atas tidak selesai, maka penyidik yang ditunjuk dapat mengajukan perpanjangan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: KUHAP KUHP Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!