Potensi Tanggung Jawab Hukum Bandar Arisan Online atas Arisan Kolaps, Dugaan Penipuan, dan Pembagian Identitas Member
15/04/20Oleh : abi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
maaf mau tanya..
Istri saya bandar arisan online tapi arisan tersebut colaps karena para member tidak dapat membayar iuran lagi disebabkan kasus Corona ini.
saya mau bertanya apakah istri saya bisa dituntut dengan pasal penipuan?
apakah bandar boleh memberikan identitas ( fto ktp) member yang sudah dapat ke member yang belum dapat arisan?
dan apabila member yang belum dapat arisan menagih ke member yang sudah dapat arisan dengan kasar dan mengakibatkan member yang sudah get jadi tidak mau membayar lagi apakah itu masih termasuk tanggung jawab bandar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara abi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum saya menjawab bertanyaan saudara, saya akan menjelaskan tentang apakah arisan termasuk perjanjian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari penjelasan pasal diatas arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang wanprestasi atau ingkar janji. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pasal 1243 berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
1. Ada perjanjian oleh para pihak;
2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Tindak pidana penggelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 1754 KUHP berbunyi sebagai berikut :
“suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.”
Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.”
Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”.
Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Bedasarkan penjelasan pasal diatas bahwa istri saudara yang sebagai Bandar arisan tidak bisa dituntut dengan pasal penipuan.
Selanjutnya dari pertanyaan saudara, jika istri saudara ingin memberikan foto copy KTP para arisan yang sudah dapat kepada para perserta arisan yang belum dapat, di sini apakah isi perjanjian awal dalam arisan tertuang boleh memberikan foto copy KTP kepada member arisan, jika tidak ada isi perjanjian tersebut, maka tidak boleh memberikan fotocopy KTP peserta arisan ke member arisan yang belum dapat, tampah izin yang bersangkutan.
Kami akan menjelaskan dasar hukumnya, menurut Pasal 26 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elekronik yang berbunyi sebagai berikut :
1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Menurut pasal 26 ayat 1 UU ITE, Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pasal 32 UU ITE menyebutkan sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 48 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami juga akan berpedoman kepada pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi sebagai berikut : “Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana”.
KTP merupakan dokumen kependudukan. dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. KTP merupakan dokumen kependudukan yang merupakah hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk yang berupa kartu identitas.
Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Jadi hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang penyebarluasakan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara. Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi seseorang jika di luar kewenangannya. Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan seseorang seperti KTP wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap data seseorang termasuk ke dalam hak pribadi (hak privasi) seseorang. KTP Sebagai Dokumen Kependudukan yang Dilindungi
Jika istri saudara akan menyebarkan foto copy KTP milik member yang sudah dapat arisan ke member yang belum dapat arisan tampah izin yang bersangkutan (pemilik KTP tersebut) maka istri saudara bisa kena UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
Pertanyaan berikutnya apabila member yang belum dapat arisan menagih ke member yang sudah dapat arisan dengan kasar dan mengakibatkan member yang sudah get jadi tidak mau membayar lagi apakah itu masih termasuk tanggung jawab bandar.
Namun menurut hemat kami, mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang bandar atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya istri saudara sebagai bandar arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus/ bandar arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta.
Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum:
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elekronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elekronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!