Keabsahan Perpanjangan Masa Probation dan Kepastian Status Kerja setelah Kontrak Berakhir
19/08/22Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dikontrak oleh salah satu perusahaan dimana saya di kontrak probation selama 3 bulan. Ketika 2 Minggu kontrak saya akan berakhir kontrak probation saya diperpanjang selama 1 bulan dan akan di evaluasi selama 1 Minggu kedepan. Namun ketika menunggu selama 1 sampai 2 Minggu saya tidak ada kejelasan sampai kontrak saya berakhir di tanggal 8 agustus. Namun baru ada kejelasan setelah 1 Minggu setelah kontrak saya habis. Kira2 saya bisa melakukan pengajuan komplain terhadap status saya di perusahaan tidak ya? Terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Indra berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Menanggapi permasalahan yang saudara sampaikan, sebelumnya kami terangkan terlebih dahulu tentang kontrak probation. Probation adalah proses yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. menurut UU ketenagakerjaan pasal 60 ayat 1 masa percobaan yang disarankan paling lama adalah tiga bulan. Meski begitu, hal ini tentu ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan. Dalam pasal tersebut, juga dijelaskan bahwa pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Perusahaan harus mencantumkan persyaratan pada masa probation juga pada perjanjian. Kerja.
Kewajiban setiap karyawan pada saat probation adalah mengikuti semua aturan, job description, dan ekspektasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut sudah jelas karena kinerja dari tiap karyawan akan dinilai sesuai dengan standar perusahaan terkait. Performa yang akan dinilai tidak hanya berdasarkan kemampuan dan keterampilan saja, namun juga kedisiplinan. Selain itu, menyelesaikan tugas sesuai dengan deadline yang disepakati juga termasuk bagian dari penilaian. Jika mampu mencapai atau melebihi ekspektasi, pastinya perusahaan akan mempertahankan kita. Sebaliknya, jika tidak menunjukkan performa yang baik, maka bukan tidak mungkin kita akan gagal. Itulah sebabnya, mengapa probation adalah proses yang sangat penting. Selain kewajiban yang harus dilakukan, karyawan juga berhak atas beberapa hal. Hak karyawan probation adalah mendapatkan upah yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Tidak hanya gaji saja, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan lainnya seperti THR pada karyawan THR. Termasuk permasalahan status kontrak kita di perusahaan harus jelas. Perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan maka bisa terkena sanksi pidana.
Bagaimana Seharusnya Masa Probation Dikelola Perusahaan?
Sebelum menerima perjanjian masa probation, kewajiban karyawan adalah untuk mengajukan penjelasan yang rinci mengenai tugas dan indeks-indeks penilaian mereka. Di sisi lain, perusahaan juga wajib memberikan pemaparan yang detail tentang tata cara bekerja dan rincian penilaian afektif pada karyawan barunya. Bahkan, lebih baik juga bila perusahaan menyediakan sesi perkenalan untuk karyawan dengan atasan barunya. Setelah itu, sesi percakapan dan evaluasi singkat perlu diadakan tiap minggunya agar kinerja karyawan dapat dikontrol dengan gampang.
Hubungan yang baik antara pegawai dan atasannya akan menciptakan suasana bekerja yang lebih efektif dan produktif. Diharapkan dengan kedekatan yang terbentuk, kedua pihak dapat diuntungkan dengan perjanjian masa probation. Jadi intinya kita boleh komplain terkait itu meminta kejelasan karena hak kita sebagai karyawan probation demi mendapatkan kepastian dan kewajiban perusaahan memberikan pemaparan yang detail kepada karyawannya.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!