Ancaman Pelaporan Polisi dan Teror Pasca Putus Pacaran Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Keterlibatan Keluarga
19/08/22
Oleh : Al***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya tentang keadaan saya yang di ancam akan di laporkan polisi terkait saya mutusin pacar saya dan kembali lagi dengan mantan saya. Dan pacar saya tidaj terima dan malah marah2 terus ngancem ke saya bahwa akan diberitahukan semua kesalahan kesilapan saya kepada orangtua saya. Dan si mantannya mantan pacar saya juga mengancam akan memberi perhitungan kepada adik saya, nah sayakan otomatis meradang makannya saya marah balik dan mohon jangan sampe libatin keluarga saya. Tapi malah di ancam akan di laporkan ke kantor polisi dengan dalih saya telah maki2 dan pencemaran nama baik padahal saya marah dan mengeluarkan katakata karena ter pancing dan mantan saya mungkin tidak terima diputusin.
Saya dengan mantan pacar saya hanya ciuman dan itu pun atas persetujuan yang bersangkutan tidak ada paksaan bahkan dibawa ke kosan saya pun atas kemauannya.. tapi saya sudah bertobat dan berjanji gaakan melakukan ha demikian hina tersebut makannya saya putusin mantan saya. Itu pandangannya gimana? Apakqh saya akan kena pasal atau di hukum padahal saya tidak ada mau ribut2 saya mau putus damai baikbaik dan mantan pacar saya dan mantannya pacar saya malah terus neror saya dan adik saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Al kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. AL dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Status pacaran tidak diatur secara jelas menurut hukum positif di Indonesia, karena ikatan pacaran tidak dilindungi oleh uu di Indonesia kecuali terkait tindak pidana yang dilakukan selama pacaran seperti kasus kekerasan, perkosaan, dsb.
Hukuman Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung.
Terdapat ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali.
Sesuai dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.
Tindak pidana pengancaman sebagaiamana diatur di dalam KUHP Pasal 369 Ayat 1:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.
Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian itu jika pengancaman secara langsung, jika secara media online/ melalui elektronik, Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksinya
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
(2) Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.
Penghinaan Umum yang dikualifisir dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 310 ayat 2 (KUHP) serta Pasal 311 KUHP tentang Fitnah:
Pasal 310 ayat (1) KUHP Menyatakan:
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”.
Perbuatan menyerang (aanranden), tidaklah bersifat fisik, karena terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.
Pasal 310 ayat (2) KUHP Menyatakan:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel secara terbuka, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Isi dan Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).
Didalam KUHP ada alasan pembenar yang mana meskipun orang tersebut melakukan tindak pidana namun ia tidak dapat dipidana.
Yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi:
“Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
Daya paksa dalam bahasa Belanda disebut overmacht, “Karena pengaruh daya paksa” harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.’
Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pembelaan terpaksa dalam bahasa Belanda disebut noodweer bukan underwear
Unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:
1. Pembelaan itu bersifat terpaksa.
2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
4. Serangan itu melawan hukum
Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• KUHP
• UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!