Status Talak dan Kewajiban Nafkah Suami terhadap Istri Selama Pisah Rumah Serta Kemungkinan Pelaporan

19/08/22

Oleh : kik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau bertanya, saya dan suami saya sudah pisah rumah selama 4bulan karena suami saya selingkuh, tapi saya tidak pernah menyuruh suami saya untuk keluar dari rumah, tapi suami saya sendiri yang pergi. apakah itu sudah jatuh talak? dan selama kami pisah, dia cuma menafkahi ank saya, sedsng saya yg masih berstatus istrinya secara hukum, tidak di nafkahi.. apakah tindakannya itu bisa sata lapor atau tidak??? apakah benar kalo sudah pisah rumah, suami tidak berhak lagi menafkahi istri?

Terima kasih atas pertanyaan saudara kik******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berpisahnya isteri dan suami tanpa adanya ucapan talak/cerai maka tidak dikatakan cerai/talak secara otomatis. Talak apabila dilakukan secara lisan hanya sah secara hukum agama akan tetapi belum sah secara hukum negara, artinya meskipun misalnya telah dilakukan ucapan cerai tetapi belum dilakukan gugatan ke pengadilan maka setatusnya secara hukum negara masih sebagai suami dan isteri, karena perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan hakim atau di pengadilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Alasan-alasan perceraian dalam Undang - Undang Perkawinan tidak diatur secara limitative. Ketentuan mengenai alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI. Pada Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa: “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Selanjutnya, Pasal 116 KHI secara limitatif juga mengatur alasan-alasan perceraian, yaitu: 1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; 6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 7. Suami melanggar taklik talak; 8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.” Suami isteri yang berpisah rumah tetapi belum ada putusan cerai dari pengadilan, sebagaimana dijelaskan di atas secara hukum negara masih setatusnya sebagai suami isteri dan seorang suami masih berkewajiban memberikan nafkah dan kebutuhan keluarga sebagaimana mestinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan: (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa apabila suami isteri berpisah dan belum ada putusan cerai dari pengadilan maka suami masih mempunyai kewajiban membiayai kebutuhan keluarga dan apabila suami tidak bersedia memenuhi kebutuhan keluarga maka sebagaimana dijelaskan pada Pasal 34 ayat (3) tersebut isteri dapat mengajukan gugatan pemenuhan nafkah secara perdata ke pengadilan, atau dapat juga dituntut secara pidana yaitu penelantaran dalam rumah tangga tetapi kami lebih cenderung menyarankan untuk digugat secara perdata terkait pemenuhan nafkah. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!