Upaya Sertifikasi Tanah Warisan Ketika Akta Waris dan Arsip Letter C Desa Tidak Ditemukan
19/08/22Oleh : Rag***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana seandainya orang tua kita mendapatkan tanah dari pembagian akta waris. Karena memang pembagian akta waris ini sudah dari tahun 70an, pembagian akta waris tersebut tidak ditemukan. Kami mencoba mencari fotokopi letter C ke Desa namun ternyata arsip di desa tidak ada termasuk surat riwayat tanah karena arsipnya ada beberapa yang hilang. Disana hanya ada surat pengukuran tanah untuk pajak atas nama orang tua saya. Apa yang bisa dilakukan agar tanah ini bisa disertifikatkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rag************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai
berikut:
Surat leter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang
yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk
kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun temurun. Pengurusan leter C yang
hilang harus adanya surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian. Berdasarkan
surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai petunjuk pengurusan leter C
dikelurahan dengan hal ini kelurahan mempunyai catatan riwayat tanah tersebut.
Pengertian Letter C (Dokumen C) adalah buku register pertanahan atas kepemilikan
tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini
sering ditemukan di desa atau kampung. Buku register pertanahan juga merupakan bukti
perolehan hak yang berasal dari tanah adat. Bukti buku register pertanahan disimpan
oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah,
girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya. Di zaman penjajahan Belanda, Letter C
digunakan oleh petugas pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak. Hingga saat
ini Dokumen C ini dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang
tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun. Atas dasar
itulah notaris maupun petugas di Kantor Pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas
kepemilikan tanah yang belum bersertifikat di suatu desa. Meski sah, kekuatan
pembuktian buku register pertanahan tidak bersifat sempurna. Buku register pertanahan
tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan
dari beberapa bukti lain. Untuk itu, sebaiknya mengubah menjadi Sertifikat Hak Milik
(SHM).
Berikutnya kami kan menjelaskan tentang Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan
pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang
tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu
kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan
perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).
Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagi berikut :
1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak
lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-
bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap
cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang
membebaninya.
2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan
kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh)
tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-
pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang
yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau
desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Fatwa Waris. Fatwa atau penetapan ahli
waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).
Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas
permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun
2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan
Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata .
Sekarang kami akan menjelaskan bagaimana cara mendapatkan akta waris yang hilang/
rusak. Ini syarat dan Prosedur Pengurusan akta waris Yang Rusak atau Hilang :
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
2. Fotokopi kutipan akta yang hilang
3. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak
4. Fotokopi KK dan KTP
5. Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin
6. Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
7. Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota
8. Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :
1. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris
2. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris
4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah
Bedasarkan penjelasan kami diatas saudara bisa meminta Salinan kutipan letter C tanah,
ke kantor Kepala Desa atau lurah setempat, karena letter C tanah, disimpan oleh Kepala
Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C. Jika tidak ada
dikantor kepala desa, saudara dapat mencarinya di kelurahan setempat. Jadi saudara
sudah mendapatkan Letter C tanah tersebut dan bukti lain yang kuat bawa tanah
tersebuat milik warisan orang tua saudara, saudara dapat langsung membuat sertifikat
tetapi jika saudara tidak memiliki bukti tertulis yang kuat maka saudara dapat membuat
surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh orang yang dipercaya (bisa ketua
RT dan RW) dianggap sebagai alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa tanah tersebut
memang milik orang yang menguasai tanah tersebut. Hal ini berlaku juga bagi
penguasaan secara waris.
Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah
tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara
terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain. Surat peryataan tersebut dibuat
di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah
ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan. Karena ketua RT dan RW tentu
mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW
merupakan orang yang dipercaya. Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan
diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. Langkah selanjutnya, berdasarkan surat
peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan.
Bukti penguasaan tanah berupa surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat
lainnya seperti identitas pemohon yang diwakili oleh KTP dan KK, foto kopi SPPT PBB
dan bukti pembayarannya, dan lain-lain.
Dalam membuat SHM dapat dilakukan secara mandiri, atau bisa membuat sertifikat
dengan menggunakan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah
pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu tentang hak atas tanah
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok
Agraria;
3. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!