Upaya Sertifikasi Tanah Warisan Ketika Akta Waris dan Arsip Letter C Desa Tidak Ditemukan

19/08/22

Oleh : Rag***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana seandainya orang tua kita mendapatkan tanah dari pembagian akta waris. Karena memang pembagian akta waris ini sudah dari tahun 70an, pembagian akta waris tersebut tidak ditemukan. Kami mencoba mencari fotokopi letter C ke Desa namun ternyata arsip di desa tidak ada termasuk surat riwayat tanah karena arsipnya ada beberapa yang hilang. Disana hanya ada surat pengukuran tanah untuk pajak atas nama orang tua saya. Apa yang bisa dilakukan agar tanah ini bisa disertifikatkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rag************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut: Surat leter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun temurun. Pengurusan leter C yang hilang harus adanya surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian. Berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai petunjuk pengurusan leter C dikelurahan dengan hal ini kelurahan mempunyai catatan riwayat tanah tersebut. Pengertian Letter C (Dokumen C) adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung.  Buku register pertanahan juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat. Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya. Di zaman penjajahan Belanda, Letter C digunakan oleh petugas pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak. Hingga saat ini Dokumen C ini dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun. Atas dasar itulah notaris maupun petugas di Kantor Pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat di suatu desa.   Meski sah, kekuatan pembuktian buku register pertanahan tidak bersifat sempurna. Buku register pertanahan tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain. Untuk itu, sebaiknya mengubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).  Berikutnya kami kan menjelaskan tentang Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria pasal 19 berbunyi sebagai berikut : 1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. 4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagi berikut : 1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti- bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. 2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu- pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Fatwa Waris. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833  KUHPerdata . Sekarang kami akan menjelaskan bagaimana cara mendapatkan akta waris yang hilang/ rusak. Ini syarat dan Prosedur Pengurusan akta waris Yang Rusak atau Hilang  :  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat 2. Fotokopi kutipan akta yang hilang 3. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak 4. Fotokopi KK dan KTP 5. Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin 6. Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing) 7. Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota 8. Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan) Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah : 1. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris 2. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon 3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris 4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Bedasarkan penjelasan kami diatas saudara bisa meminta Salinan kutipan letter C tanah, ke kantor Kepala Desa atau lurah setempat, karena letter C tanah, disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C. Jika tidak ada dikantor kepala desa, saudara dapat mencarinya di kelurahan setempat. Jadi saudara sudah mendapatkan Letter C tanah tersebut dan bukti lain yang kuat bawa tanah tersebuat milik warisan orang tua saudara, saudara dapat langsung membuat sertifikat tetapi jika saudara tidak memiliki bukti tertulis yang kuat maka saudara dapat membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh orang yang dipercaya (bisa ketua RT dan RW) dianggap sebagai alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik orang yang menguasai tanah tersebut. Hal ini berlaku juga bagi penguasaan secara waris. Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain. Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan. Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW merupakan orang yang dipercaya. Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. Langkah selanjutnya, berdasarkan surat peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan. Bukti penguasaan tanah berupa surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat lainnya seperti identitas pemohon yang diwakili oleh KTP dan KK, foto kopi SPPT PBB dan bukti pembayarannya, dan lain-lain. Dalam membuat SHM dapat dilakukan secara mandiri, atau bisa membuat sertifikat dengan menggunakan bantuan jasa  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.   Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria; 3. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!