Perkiraan Bebas Bersyarat Akhir Tahun Berdasarkan Remisi dan Program Asimilasi COVID-19 untuk Narapidana dengan Status JC

15/04/20

Oleh : yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya tangkapan 13.10.2018. dan sudah dpt remisi total 45 hri thn, kmaren. nah jika remisi total thn ini + PB .kan lumayan saya dpt potongan,serta + program covid19 yg jalani 2/3 di bebaskn. kira2 setelah agustustus jika saya ajukan PB... bisa ga bebas...akhr thn ini..kan byk dpt potongan..mohon,penjelasan bpk/ibu..terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara yan********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara yang telah menanyakan kasus saudara ke BPHN. Dari permasalahan yang audara sampaikan kami lihat bahwa kasus saudara adalah PP 99/2012, karena saudara menjadi JC ( Justic Collaborator). PP 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP 99 tahun 2012 ini lebih memperketat pemberian Hak Hak Warga Binaan, Tentang Tindak Pidana Khusus seperti Korupsi, Narkotika dan Terorisme. Narapidana Tindak Pidana Khusus ini baru bisa memperoleh hak nya seperti remisi dan PB jika bersedia menjadi JC (Justice collaborator) atau bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kejahatan. Untuk mengajukan PB sebelumnya saudara harus Assimilasi Kerja sosial terlebih dahulu. Dari keterangan saudara, anda telah mendapatkan Remisi tahun lalu 4,5 bulan. Untuk tahun 2019 RK ( Remisi Khusus ) 3 bulan dan RU (Remisi Umum) 1,5 bulan. Jadi total Remisi tahun 2019 ........4,5 bulan. Untuk Kasus PP 99 , baru bisa mengajukan Assimilasi menjelang tanggal 2/3 artinya telah menjalani hampir 46 bulan (jumlah tinggal didalam Lapas ditambah Remisi). Jadi sudah menjalani masa pidana didalam Lapas 3 tahun 8 bulan ini perhitungan tanpa remisi. 12 bulan dikali 5 tahun = 60 bulan. Dtambah 6 bulan = 66 bulan. 2/3x66= 44 bulan.......... 44 bulan dijadikan tahun menjadi 3 tahun 8 bulan. Kami sarankan seaiknya saudara menunggu RK( Remisi Kusus) dan RU(Remisi Umum) 2020 dan RK(Remisi Kusus) 2021 baru mengurus assimilaasi dan Pembebasan Bersyarat. Untuk Narapidana Khusus Korupsi dan Narkotika dalam pemberian Assimilasi dan Integrasi terkait COVID 19 terganjal dengan PP 99 tahun 2012 karena dalam PP 99 tahun 2012 kriterianya sangat ketat antara lain pemberian assimilasi bagi narapidana narlotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya. Untuk Assimilasi dan Integrasi COVID 19 hanya berlaku untuk selain PP 99, hanya berlaku untuk Pidana Umum. Saudara juga menanyakan apakah bisa bebas tahun ini . Untuk bebas tahun ini tidak mungkin hanya dengan tambahan Remisi tahun 2020 saja. Sementara untuk Pembebasan Bersyarat, saudara belum memenuhi 2/3 dar masa pidana saudara sebagamana yang telah kami jelaskan perhitungannya diatas tadi. Kami sarankan kepada saudara, sebaiknya menunggu RK dan RU tahun 2020 dan RK 2021 baru mengurus Assimilasi dan PB. Pada kesempatan ini kami sampaikan juga kepada saudara, bahwa setiap LAPAS ada SELF SERVICE, merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis tehnologi informasi yang melindungi hak hak narapidana adalah Legitimasi Pelayanan tanpa pungli. Selain identitas pribadi layana Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) juga menam[pilkan info masa penahanan, tanggal bebas,hak hak yang didapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program assimilasi dan pembebasan bersyarat. Saudara bisa menhubugi Kasi pembinaan atau Kasubsi Bimkemas untuk pengopersian alat ini ( semata mata tujuannya untuk menjaga alat tersebut dari kerusakan bila di operasikan tanpa pengawasan). Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!