Status Talak atas Ucapan Suami Mengajak Sidang ke KUA Saat Emosi dalam Pertengkaran

19/08/22

Oleh : Lay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya baru menikah 1 bulan tepatnya, dan saat kita bertengkar kemarin hanya gara gara masalah spele . Saya mengajak sidang depan orang tua kita supaya mengetahui siapa yg benar dan siapa yg salah . Tapi dengan emosi suami mengatakan sekalian langsung sidang ke KUA .. apakah itu jatuhnya talak ???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lay** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Layla kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal Talak yang diucapkan suami saat emosi (bertengkar). Dari permasalahan yang anda sampaikan kami berasumsi bahwa pertengkaran antara anda dan suami terjadi di rumah dan ucapan suami saat itu untuk menyelesaikannya di KUA. Anda mennayakan bila demikian, apakah itu sudah jatuh talak. Sebelumnya perlu kami sampaikan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 144 terkait perceraian berbunyi : “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkam gugatan perceraian.” Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara aturan Hukum Islam dan fikih dijelaskan bahwa selama rukun dan syarat perceraian terpenuhi, dimanapun dan kapanpun ketika suami mengucapkan talak maka cerai tersebut jatuh dan sah. Namun dalam aturan hukum nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 115 KHI yang intinya perceraian itu dianggap sah dan jatuh jika diucapkan di depan sidang pengadilan. UU Perkawinan dalam Pasal 39 ayat (1) selengkanya berbunyi : “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) bunyi pasal 39 ayat (1) UUP tersebut disalin persis bunyinya dalam Pasal 115. Perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak isteri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Tidak ada perceraian di luar sidang PA. Jadi kalau permohonannya ditolak oleh PA, maka suami tidak bisa menjatuhkan talaknya. Dalam hal ini artinya talak tidak boleh dijatuhkan disembarang tempat, tetapi harus dijatuhkan di depan persidangan PA. Kalau diucapkan di luar persidangan PA, berarti tidak jatuh. Bahwa talak yang diucapkan di luar sidang PA tidaklah jatuh Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan mau tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Talak yang diakui secara hukum Negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Jika talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Dengan demikian sebagaimana telah dijelaskan diatas, apa yang disampaikan suami ketika bertengkar dengan anda agar menyelesaikannya di KUA bukan berarti itu jatuh talak, karena talak harus diucapkan di dalam sidang pengadilan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!