Tanggung Jawab Hukum Perantara Peminjaman PayLater saat Peminjam Wanprestasi dan Menghilang

19/08/22

Oleh : Tia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi pak saya menyarankan temen(cowo) saya meminjamkan paylaternya kepada temen(cewe) saya ternyata pas sdh di pinjam kn pake aplikasi paylater dri shopee jangka 6 bulan temen saya tidak membayar cicilan bulanannya smpai 4 bulan dan hilanh sedangkan kaka nya dihubungi cuman janji janji,temen saya(cowo) minta tanggung jawab ke saya tapi saya ga bisa langsung melunasi bisa nya hanya mencicil itu pun belum terlaksana karna pas pas an biaya apa saya bisa di pidanakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Mengenai membantu terjadinya suatu kejahatan (medeplighitigheid) yang berarti turut tersangkut atau turut bertanggungjawab, yakni turut bertanggungjawab terhadap perbuatan orang lain karena telah mempermudah atau mendorong dilakukannya sesuatu kejahatan oleh orang lain.diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan: Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan: Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Ke-2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Lalu, menurut buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” yang ditulis oleh R. Soesilo (hlm. 75-76), bahwa orang yang membantu melakukan suatu kejahatan haruslah secara sengaja memberikan bantuan tersebut. Sedangkan bantuan yang diberikan tersebut dapat berupa apa saja, baik moril maupun materil, tetapi sifatnya harus hanya membantu saja. Sedangkan, tindak pidana penipuan diatur Pasal 378 KUHP yang menyatakan: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Maka dari itu jika terbukti benar dan sah secara sengaja melakukan bantuan untuk tindak pidana penipuan seperti contohnya ikut meyakinkan dengan bujukan dan rayuan untuk mempercayai penipu begitupun dengan ucapan serta aksi gerakan fisik yang ikut membantu aksi penipuan maka ia juga menguntungkan penipu tersebut sehingga dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 56 Jo.378 KUHP. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!