Keabsahan Hibah Tanah dari Nenek kepada Cucu dan Potensi Gugatan dari Ahli Waris Lain
18/08/22Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah cucu dari pemilik tanah, nenek sudah menghibahkan tanah tersebut kepada saya dan sudah memberikan sertifikatnya kepada saya, tetapi anak dari anak laki-laki nenek saya tidak terima kalau tanah tersebut diberikan kepada saya dan dia ingin menggugat dan meminta bagiannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Siti Hanifah atas pertanyaannya.
Mencermati kasus hukum yang Klien hadapi, yang menjadi permasalahan utamanya adalah gugatan ahli waris yang meminta bagian dari tanah yang sudah dihibahkan kepada Klien. Dalam kasus ini, anak laki-laki nenek sebagai ahli waris menggugat Klien terkait hibah tanah tersebut.
Mensikapi kasus ini, Klien perlu yang memahami terlebih dahulu aturan tentang hibah. Hibah dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena klien tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka konsultasi klien tentang waris akan dijelaskan secara perdata maupun Islam.
Pertama adalah aturan dalam Buku Ketiga Perikatan Bab X Penghibahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan :
“ Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Berdasarkan aturan tersebut, hibah pada dasarnya adalah persetujuan penyerahan barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Berdasarkan aturan tersebut pula, maka hibah tanah oleh nenek kepada Klien tidak melanggar aturan. Hibah diberikan secara cuma-cuma dan tanpa paksaan.
Meski tidak dapat ditarik kembali, namun hibah juga dapat dibatalkan. Hibah dapat dibatalkan jika penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah. Hibah juga dapat dibatalkan jika ternyata pemberi hibah jatuh miskin sementara penerima hibah menolak memberikan nafkah.
Hal ini diatur dalam Pasal 1688, yang menyatakan :
“Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.”
Klien sebagai penerima hibah tidak melakukan tindak pidana kepada nenek selaku pemberi hibah. Nenek Klien, berdasarkan keterangan kasus, juga tidak jatuh miskin saat memberikan hibah. Oleh karena itu, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Hal ini berbeda bagi yang beragama Islam. Bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, pengaturan hibah mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam : “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.” Prinsipnya sama dengan yang diatur hukum perdata yaitu merupakan pemberian sukarela dan dilakukan oleh orang yang masih hidup. Perbedaannya adalah dalam Kompilasi Hukum Islam diatur jumlah maksimal dan penarikan kembali hibah. Jumlah maksimal yang dapat dihibahkan adalah 1/3 dari harta.
Ini diatur dalam Bab VI Hibah Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan :
“ Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Untuk penarikan kembali, menurut Kompilasi Hukum Islam, hibah dapat ditarik kembali jika hibah tersebut adalah hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini karena hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai waris yang baru dapat diserahkan setelah orang tua meninggal dunia.
Hal ini diatur dalam Pasal 211 dan 212 yang menyatakan :
“Pasal 211:
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212 :
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.”
Perlu dipahami pula bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pilihan hukum dihapuskan. Maksudnya adalah jika dalam aturan sebelumnya WNI yang beragama Islam dapat memilih hukum yang akan digunakan dalam pembagian waris, apakah hukum perdata atau hukum Islam, maka setelah berlakunya undang-undang ini tidak dapat lagi memilih.
Ini dinyatakan dalam Paragraf 2 (dua) Penjelasan Umum yang menyatakan :
“Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.”
Dengan penghapusan pilihan hukum ini, maka penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama Islam harus diselesaikan berdasarkan hukum Islam. Aturan hukum ini harus dipahami oleh masing-masing ahli waris, khususnya bagi ahli waris non muslim.
Sebagai alternatif penyelesaian, Klien disarankan untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Klien dapat memusyawarahkan kembali masalah hibah ini dengan ahli waris dan juga nenek. Jika Klien beragama Islam, maka perlu dihitung ulang, apakah hibah tersebut melebihi 1/3 bagian harta nenek atau tidak. Jika melebihi 1/3, maka Klien harus mengembalikannya sehingga hibah yang Klien terima hanya mencapai maksimal 1/3 dari harta nenek.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan masalah gugatan hibah yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!