Kemungkinan Langkah Hukum atas Penunggakan Pembayaran Jasa Angkutan yang Tidak Beritikad Baik
14/04/20
Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sy mau tanya... kebetulan sy main angkutan peti kemas di tanjung priok jakarta utara karena posisi sy berada di luar jakarta maka usaha angkutan sy pasrahkan kepada seseorang untuk mengelolanya,senmua berjalan dengan baik,mulai dari mencari muatan maupun pembayarannya,yg jd masalah ad satu pelangngan kami yg sudah menggunakan jasa kami untuk mengangkut barangnya sekitar 4 bulan yg lalu dan sampai detik ini belum ad penyelesaian pembayaran,di bulan petama kami telpon ad respon dari dia,dan dia minta waktu satu minggu...tapi setelah sampai pada waktunya dia minta waktu lagi dengan berbagai alasan hal seperti itu terus terjadi sampai bulan ke2, dan yg jadi masalah mulai bulan ke2 sampai sekarang dia g mau merespon lagi telpon g diangkat sms pun g mau balas. Yg ingin sy tanyakan hutang piutang kan setau sy hukum perdata karena udah g ad respon dan etikad baik dari yg bersangkutan...sy berencana melaporkan ke pihak yg berwajib...bisakah sy melaporkan tidak pidananya....mohon di kasih penjelasan yg rinci karena sy buta hukum takut sy saya langkah terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Menjawab pertanyaan sdr. Ahmad YY dalam menjalankan usaha atau bisnis pada prinsipnya harus saling percaya dan saling menjaga komitmen.
Dalam usaha/bisnis angkutan yang sudah saling percaya satu sama lain ternyata terjadi ketidak jujuran disalah satu pihak, apabila hal itu terjadi maka akan terjadi permasalahan dalam usaha angkutan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Kepercayaan anda dengan pelanggan dalam usaha jasa angkutan yang selama ini dianggap lancer-lancar saja ternyata terjadi permasalahan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh teman usaha anda, sebagaiman yang telah anda percayakan untuk mengelolanya usaha angkutan tersebut sehingga menimbulkan masalah pembayaran jasa angkutan yang belum dibayar samapai sekarang.
Melihat kasus yang terjadi dan yang telah anda ceritakan di atas maka telah terjadi wanprestasi/ingkar janji terhadap komitmen atau perjanjian yang disepakati dalam hal ini dianggap utang piutang terkait pembayaran jasa angkutan.
Usaha anda untuk menagih atas jasa angkutan itu sudah benar, namun oleh teman anda yang sudah anda serahi tanggung jawab tidak ditanggapi dengan baik bahkan terindikasi ada kesan menghindar dari penagihan atas jasa angkutan tersebut.
Memang kesepakatan/perjanjian itu ranah privat akan tetapi kalau mau dibawa keranah hukum khususnya Hukum Perdata harus ada bukti-bukti yang syah sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata Pasal 164 HIR, dan apabila tidak ditepati sesuai dengan perjanjian hal ini dikategorikan Wanprestasi sesuai dengan KUHPerdata diatur dalam Pasal 1243 berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan.
Penyelesaian pembayaran terkait dengan jasa angkutan yang belum dibayar dan anda sudah ada upaya menagih berkali-kali namun tidak ditanggapi maka perlu ada peringatan /Somasi untuk segera melunasi utang-piutang dimaksud atas pelayanan jasa angkutan tersebut. Jadi cara yang harus ditempuh dengan cara hukum dalam hal ini yang bersangkutan disomasi.
Langkah yang anda lakukan atas masalah ini adalah dengan cara somasi, apabila di Somasi tidak ditanggapi dan tidak dihiraukan maka upaya terakhir adalah melaporkan kepihak yang berwajib/Polisi yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung dan saksi-saksi yang kuat dengan argumentasi telah terjadi penggelapan atau penipuan sesuai dengan pasal Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pasal 378 tentang penipuan yang acaman hukumannya sama 4 tahun penjara.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!