Sanksi Pidana dan Denda dalam Tindak Pidana Perselingkuhan

18/08/22

Oleh : Tia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa lama pelaku tindak pidana d pidanakan, dan apakah ada denda

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Tia dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Sebelum membahas hukum pidana selingkuh/persetuhan bagi istri/suami sebagaimana dimaksud oleh klien, kami akan menerangkan konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.Sedangkan ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka. Karena diatur secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan. Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian Pidana Selingkuh dalam KUHP Terkait pidana selingkuh, KUHP (lama) mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Dalam RKUHP yang telah resmi disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dalam rapat Paripurna DPR RI ke 11 menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (versi terbaru),mengatur mengenai pidana perzinaan dalam 3 pasal yaitu Pasal 415, Pasal 416 dan Pasal 417. Dalam Pasal 415 mengatur mengenai pidana perzinaan bagi suami istri dengan pidana paling lama satu tahun. Pasal 415 (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Adapun Pasal 416 mengatur mengenai pidana 'kumpul kebo' atau kohabitasi dan mencabut kewenangan kepala desa yang bisa menjadi pelapor dan hanya dibatasi suami atau istri pelaku dan orang tua serta anak dari pelaku. Pasal 416 (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Dalam pasal yang terakhir pidana bagi pelaku hubungan inses baik kepada keluarga dengan garis hubungan lurus atau ke samping. Pasal 417 Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih . Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!