Laporan Pengancaman karena Membawa Parang Saat Sengketa Penggarapan Lahan dan Pengaruh Keterangan Saksi dalam Proses Hukum

14/04/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya selaku anak dari yang dituduh mengancam adek kandung nya sendiri. Awal nya bapak saya mengendarai motor. Tiba2 dia melihat adek nya beserta tukang lagi menggarap lahan dgn membuat fondasi pada tanah yang status nya masih belom jelas. jadi bapak saya melarang mereka menggarap nya. Tapi malah mau dipukul. Dgn sigap bapak saya kembali ke dalam rumah dgn membawa parang yg masoh disarungkan dgn niat utk menjaga diri bila mereka main parang juga. Tapi sampai pada adu mulut bapak saya sama sekali tidak membuka sarubg sajam nya. Sampai ada bbrp yang melerai. Dan ada 1 org pihak kepolisian yg ada dilokasi melerai pertikaian itu. Polisi yg melerai bisa tau masalah tersebut karna rumah nya berdekatan. Jd bbrp hr kemudian mereka melaporka. Ayah saya ke pihak yg berwajib dgn apsala pengancaman. Padahal bapak saya tdk ada mengacungkan sajam nya. Dan pihak lawan berniat naik ke pengadilan. Pertanyaan saya. Apakah dgn saksi yang kami miliki bisa menguatkan posisi kami.? Tapi ternyata 3 hari setel

Terima kasih atas pertanyaan saudara And******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terimakasih Saudara Andy yang telah memberikan pertanyaan. Setelah membaca dan mencoba memahami, dapat kami simpulkan bahwa yang saudara tanyakan adalah sbb: 1. Bapak saudara bertemu dengan adik kandungnya yang sedang menggarap lahan yang masih belum jelas statusnya. 2. Bapak saudara melarang mereka, tetapi malah mau dipukul, dan terjadilah adu mulut antara bapak saudara dan adiknya. 3. Bapak saudara masuk rumah mengambil parang yang masih disarungkan, dengan niat untuk menjaga diri. 4. Terjadilan adu mulut dan dilerai oleh tetangga-tetangga salah satunya adalah polisi 5. Beberapa hari kemudian adik bapak saudara melaporkan ayah saudara ke polisi dengan pasal pengancaman. Bahkan adik bapak saudara (yang saudara tulis di atas sebagai lawan) berniat di proses ke pengadilan. Yang saudara tanyakan adalah: apakah saksi yang akan saudara ajukan dapat menguatkan posisi pihak saudara? Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang saudara dari sisi hukum maupun peraturan perundang-undangan yang terkait. Nasehat yang dapat kami berikan adalah sebagai berikut: 1. Karena masalah saudara itu sebenarnya masalah keluarga, maka kami nasehatkan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi masalah harta/tanah yang tentunya tidak sebanding dengan harga sebuah persaudaraan. Semua masalah keluarga bisa diselesaikan kalo memang ada niat baik dari para pihak dalam keluarga tersebut. 2. Kalaulah adik bapak sadara melaporkan dengan pasal pengancaan,sebagimana terdapat dalam pasal Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” Dalam norma tersebut diatas (norma yang telah diperbarui setelah putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengn menghapuskan frasa “perbutan tiak menyenangkan”) haruslah memenuhi unsur utama yaitu sbb: a. Secara melawan hukum; b. Memaksa; c. supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu; d. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Selanjutnya tentang kekerasan dan ancaman kekerasan dari rumusan Pasal 335 ayat (1) KUHP harus dipenuhi untuk pembuktian. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238), mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah: a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu; b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain. Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan). 3. Apabil saudara hendak menghadirkan saksi-saksi, tentulah harus orang yang mengetahui, melihat atau medengar langsung permasalahan yang terjadi bahwa bapak saudara tidak melakukan hal-hal tersebut diatas. Dasar hukum: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013; Referensi: R. Soesilo. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. ( dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl7081/perbuatan-tidak-menyenangkan) Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!