Hak Asuh Anak di Bawah Umur dalam Gugatan Cerai Akibat Perselingkuhan Istri
18/08/22Oleh : Lal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jikalau istri baik dari segi hukum agama terlebih negara(pengadilan)masih sah sebagai suami isteri lalu si istri melakukan perselingkuhan dengan laki lain, apakah hak asuh anak yang masih berusia 2tahun 3bln bisa suami ambil?
Sedangkan si isteri yang menggugat ingin bercerai di pengadilan?
Terima kasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lal******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Lalu Ahmad dari Provinsi NTB, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Perselingkuhan
Dalam masyarakat umumnya, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan
yang dilarang (aib/amoral) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan
perundang-undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang
sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran,
suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam
baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung
(perzinahan). Jadi dapat disimpulkan bahwa perzinahan dalam konteks tersebut
diatas dapat beragam bentuk baik langsung maupun tidak langsung apalagi
berada dalam satu kamar yang bukan pasangan yang resmi/sah. Apalagi saat ini
dengan didukung kemajuan teknologi informasi (TI), maka kegiatan
perselingkuhan makin mudah dilakukan dimana saja, dan kapan saja, oleh siapa
saja karena telah tersedia berbagai media sosial (medsos) dan aplikasi untuk
mendukung hal itu. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
Selingkuh berarti: “
1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus
terang; tidak jujur; curang; serong.
2. Suka menggelapkan uang; korup
3. Suka menyeleweng.
Sedangkan Menyeleweng berarti:
Menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari
tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak,
atau berzina.
Perzinahan
Secara khusus, salah satu yang dilarang pada hubungan negatif tersebut adalah
perzinahan. Dikutif dari hukumonline, menurut R. Soesilo zinah adalah
“persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin
dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”. Zinah
merupakan perbuatan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 dengan hukuman
maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini,
yakni:
1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua
orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
2. Perzinahan harus bisa dibutikan dengan:
a) pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau
b) saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4
orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan
seksual.
3. Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delict) . Artinya hanya pasangan
resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana
perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa
laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.
4. Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak
dapat rujuk.
5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu
tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang
yang terlibat dalam perzinahan.
6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan
dari siapapun.
Pada kasus perzinahan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP,
pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat. Alasannya perzinahan
dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diamana pada Pasal 3
angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib, “Menjunjung tinggi kehormatan
Negara, Pemerintah, dan martabat PNS”. Terhadap pelanggaran tersebut,
berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada
polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku dilembaga
pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat
didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin
membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi
berzinah atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinahan, atau aturan lain
yang bisa dipakai. Maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti
yang cukup karena dalam hukum bukti merupakan hal penting.
Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos)
yang mengandung hal kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa
menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang
berbumyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”.
Terkait istri anda selingkuh dengan lelaki lain apakah hak asuh anak yang
masih berusia 2tahun 3bln bisa suami ambil? Sedangkan si isteri yang
menggugat ingin bercerai di pengadilan?
Mengenai hak asuh anak, walaupun ibu bapaknya sudah berpisah/cerai
dengan alasan apapun, maka kedua orang tua berkewajiban memelihara
dan mendidik anak tersebut sampai dewasa. Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, mengatur:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika
ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan
kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan
perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau
belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Saat anak tersebut berusia 12 tahun,
maka sang anak akan memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
asuhnya.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan,
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu
kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena
kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut
tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI
No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa “Bila terjadi
perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan
kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.” Hak asuh dapat diberikan
kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan
Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan
bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak
wajar dalam memelihara anaknya. Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak
bisa hilang:
a. Ibu memiliki perilaku yang buruk
b. Ibu masuk ke dalam penjara
c. Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Namun untuk mendapatkan hak asuh anda dapat memintakan ke pengadilan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!