Hak Asuh Anak di Bawah Umur dalam Gugatan Cerai Akibat Perselingkuhan Istri

18/08/22

Oleh : Lal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jikalau istri baik dari segi hukum agama terlebih negara(pengadilan)masih sah sebagai suami isteri lalu si istri melakukan perselingkuhan dengan laki lain, apakah hak asuh anak yang masih berusia 2tahun 3bln bisa suami ambil? Sedangkan si isteri yang menggugat ingin bercerai di pengadilan? Terima kasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lal******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Lalu Ahmad dari Provinsi NTB, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Perselingkuhan Dalam masyarakat umumnya, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (aib/amoral) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan perundang-undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran, suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung (perzinahan). Jadi dapat disimpulkan bahwa perzinahan dalam konteks tersebut diatas dapat beragam bentuk baik langsung maupun tidak langsung apalagi berada dalam satu kamar yang bukan pasangan yang resmi/sah. Apalagi saat ini dengan didukung kemajuan teknologi informasi (TI), maka kegiatan perselingkuhan makin mudah dilakukan dimana saja, dan kapan saja, oleh siapa saja karena telah tersedia berbagai media sosial (medsos) dan aplikasi untuk mendukung hal itu. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Selingkuh berarti: “ 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong. 2. Suka menggelapkan uang; korup 3. Suka menyeleweng. Sedangkan Menyeleweng berarti: Menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, atau berzina. Perzinahan Secara khusus, salah satu yang dilarang pada hubungan negatif tersebut adalah perzinahan. Dikutif dari hukumonline, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”. Zinah merupakan perbuatan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni: 1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah; 2. Perzinahan harus bisa dibutikan dengan: a) pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau b) saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual. 3. Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delict) . Artinya hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan. 4. Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk. 5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan. 6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapapun. Pada kasus perzinahan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat. Alasannya perzinahan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diamana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib, “Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS”. Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku dilembaga pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi berzinah atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinahan, atau aturan lain yang bisa dipakai. Maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti yang cukup karena dalam hukum bukti merupakan hal penting. Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos) yang mengandung hal kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbumyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Terkait istri anda selingkuh dengan lelaki lain apakah hak asuh anak yang masih berusia 2tahun 3bln bisa suami ambil? Sedangkan si isteri yang menggugat ingin bercerai di pengadilan? Mengenai hak asuh anak, walaupun ibu bapaknya sudah berpisah/cerai dengan alasan apapun, maka kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak tersebut sampai dewasa. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya. Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Saat anak tersebut berusia 12 tahun, maka sang anak akan memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”  Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.” Hak asuh dapat diberikan kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.  Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak bisa hilang:     a.   Ibu memiliki perilaku yang buruk     b.   Ibu masuk ke dalam penjara     c.   Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya. Namun untuk mendapatkan hak asuh anda dapat memintakan ke pengadilan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!