Pengertian Investasi Bodong, Contoh Kasus, dan Kualifikasi Pelanggaran Hukum Perdata atau Pidana
18/08/22Oleh : dar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah yg dimaksud investasi bodong ?
seperti apa contoh kasusnya dan termasuk pelanggaran hukum perdata atau pidana ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara dar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. DAREEN dari JATIM terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Investasi bodong merupakan investasi dimana kamu akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut akan membawa kabur uang Anda. Maka dari itu Anda harus waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
1. Tidak berizin/Izin palsu
Biasanya badan hukum dari perusahaan investasi bodong tersebut tidak jelas perizinannya. Maka dari itu ketika Anda melakukan investasi, pastikan terlebih dahulu secara detail mengenai perusahaan tersebut apakah perusahaan tersebut hanya investasi bodong. Sebuah lembaga keuangan haruslah memiliki badan hukum resmi dari pemerintah sekaligus mempunyai izin yang lengkap untuk beredar di Indonesia dan memberikan pelayanan mengenai keuangan dan investasi. Perusahaan-perusahaan di bidang keuangan dan investasi haruslah terdaftar secara resmi sebagai anggota dari OJK untuk memverifikasi keamanan transaksinya.
2. Menawarkan keuntungan tidak masuk akal
Ciri investasi bodong yang kedua adalah biasanya mereka menawarkan jumlah keuntungan yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Pendekatan dari investasi bodong yang satu ini sering terjadi karena banyak masyarakat yang tidak berpikir jernih ketika diiming-imingkan akan mendapat untung besar dengan jangka waktu tetap dan hasil keuntungan yang tetap.
3. Dapat berhenti sewaktu waktu
Investasi bodong biasanya akan mengatakan bahwa Anda dapat berhenti melakukan investasi kapan saja dan mengambil keuntungan pada saat berhenti. Anda akan di iming imingkan kemudahan yang sangat memanjakan Anda sebagai investor. Tentunya hal ini tidaklah benar, karena proses investasi memiliki jangka waktu tertentu. Jika Ada agen atau perusahaan yang menawarkan hal ini, bisa dipastikan bahwa ini adalah investasi bodong.
Mengajukan Hukum Pidana
Ketika pengajuan perdata tidak menimbulkan jera terhadap tersangka, maka pengajuan hukum pidana bisa menjadi solusi. Jadi, kasus ini bisa dilaporkan pada pihak kepolisian, sehingga pelaku diproses dengan ancaman hukuman penjara.
Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 45 ayat (2) jo 28 ayat 1 UU ITE
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 45A Ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengajukan Hukum Perdata
Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan ganti rugi secara perdata.
Pengajuan ganti rugi bisa dilakukan melalui hukum perdata, jadi kasus diajukan pada pengadilan niaga yang menjadi domisili pihak tergugat. Jika kasus penipuan ini memenuhi syarat serta terbukti, maka perusahaan debitur dapat diusulkan pailit pada pengadilan. Ketika berhasil, maka korban investasi bodong dapat memperoleh pengembalian uang maupun ganti rugi.
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. Merujuk dari penjelasan ini, terdapat 4 (empat) unsur yang harus dibuktikan keberadaannya jika ingin menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
Perbuatan melawan hukum
Kesalahan
Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban.
Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
• Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!