Kepastian Hukum Penagihan Utang Pribadi dengan Janji Bunga dan Bukti Kwitansi serta Surat Pernyataan Pembayaran
14/04/20Oleh : Ste***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya.
teman saya pinjam uang,, janjinya nanti bayar dengan bunga 20\% , kwitansi saya kasih tapi katanya nanti dikembalikan,, tapi smpai sekrang tidak dikembalikan. saya ke rumahnya menangih.. lalu dia membuat pernyataan tanggal 29 Februari 2020 akan membayar sebagian.. tapi ternyata belum juga.. Secera hukum perdata gimana? karna ini uang pribadi bukan Koperasi atau Bank.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Steven dari Provinsi Maluku, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Utang Piutang
Utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia. Karena hal itu merupakan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai wujud tolong menolong sesama manusia apalagi orang tersebut adalah saudara, teman atau kerabat yang lagi memerlukan pertolongan keuangan karena berbagai kebutuhan. Sehingga memerlukan bantuan. Dan saudara lain yang memang mampu adalah merupakan kebajikan jika dapat membantu orang lain.
Dalam hukum perdata terkait utang piutang, maka ada dua pihak atau lebih yang terikat perjanjian yaitu orang yang meminjam disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur (perorangan/koperasi/bank). Persoalan akan muncul manakala si peminjam/berutang (debitur) gagal bayar (wanprestasi) karena disebabkan berbagai hal karena kesulitan ekonomi. Maka hukum perjanjian dapat menjadi salah satu solusi.
Pada umumnya utang piutang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian yang dilakukan oleh subyek hukum yaitu debitur dengan kreditur baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Perjanjian dengan bentuk tertulis adalah lebih baik karena lebih kuat dari segi hukum pembuktian. Sebagaimana anda telah membuatnya dengan kwitansi. Namun sayang kwitansi tidak di kembalikan, seharusnya anda memegang sebagai bukti perjanjian tersebut.
Secara etika, moral, komitmen perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) tidak bertentangan dengan kebiasaan, ketertiban, kesusilaan dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tidak boleh adanya paksaan, kekhilafan, kekerasan, dan penipuan (trik). Dan sifat perjanjian adalah memaksa (imperatif) karena perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta shun servanda). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Sehingga berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat kedua belah pihak maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan dengan baik isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Pihak yang melanggar isi perjanjian dapat di panggil secara tertulis (somasi), dapat digugat, bahkan dapat menuntut ganti rugi berbadasar putusan pengadilan.
Harta Benda si Debitur Menjadi Jaminan
Dalam hukum perdata terdapat prinsip terkait utang piutang, yaitu Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya -perikatan perseorangan.”
Kemudian Pasal 1132 KUHPerdata: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Hak Istimewa Pasal 1133 KUHPerdata: “Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini”.
Pasal 11 34 KUHPerdata : “Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya”.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Dengan demikian, pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Lebih tegas lagi, ternyata dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan & PKPU”) juga telah diatur mengenai definisi utang, yang menurut hemat kami dapat memberikan penegasan atas pendapat kami tersebut di atas, yaitu sebagai berikut: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa utang piutang diatur dalam hukum perikatan perdata yang diletakan pada kesepakatan/perjanjian bersama, maka bagi pihak yang tidak menunaikan kewajibannya dapat dikatakan ingkar janji (wanprestasi). Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Akibat hukum yang timbul bila seseorang ingkar janji yaitu:
1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi.
2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan.
3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Disamping pemanggilan (somasi), kreditur juga dapat minta ganti rugi. Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum/PMH (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365. Saat salah satu pihak telah melakukan Wanpretasi maka dimungkinkan timbulnya kerugian dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;
i. Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas telah dikeluarkan oleh Pihak.
ii. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
iii. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”.
Menjawab Pertanyaan anda
Sebagaimana anda sebutkan, bahwa anda sudah kerumahnya menagih ..lalu dia membuat pernyataan tanggal 29 Februari 2020 akan membayar sebagian...tetapi ternyata belum juga. Itu artinya dia angkar janji (wanprestasi). Maka dengan janji dan pernyataan yang telah dibuat untuk membayar sebagian...tetapi kenyataanya tidak...maka hal itu merupakan petunjuk atau bukti bahwa teman anda tidak menunaikan kewajiban sebagai orang yang berutang (debitur) sesuai isi kesepatakan/perjanjian dengan itikad baik (good faith). Sehingga teman anda dapat dikatakan ingkar janji (wanprestasi) maka anda berhak memanggil secara tertulis (somasi) yang dapat dibawa ke pengadilan untuk menunaikan kewajibanya, yaitu membayar utang piutang. Namun untuk membawa ke pengadilan anda harus menyiapkan bukti yang cukup. Sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!