Prosedur Penyerahan Sertifikat Tanah Asli ke Bank dan Notaris untuk Pemeriksaan BPN dalam Pengajuan Kredit dengan Persetujuan Para Ahli Waris
18/08/22
Oleh : Jes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang pak/bu, saya ingin bertanya. Beberapa tahun lalu ayah saya meninggal dan kemudian tanah atas namanya langsung dibagikan kepada kepd 5 ahli waris yang masih hidup. Beberapa waktu lalu kami semua sepakat untuk menggadaikan surat tanah untuk mendapatkan modal dari bank, semua surat keterangan sudah kami urus dan semua anggota telah tanda tangan untuk persetujuan. Namun, katanya pihak bank Dan notaris sertifikat asli harus diserahkan trlebih dahulu agar bisa di cek d8 bpn dan uang berarti belum diterima. Namun kata pihak bank yg mengurus kredit nanti akan diberi surat pernyataan apabila mereka telah menerima surat tanah tersebut. Mama saya agak sedikit worry, apakah itu aman dan memang prosedurny seperti itu agar bisa mendapatkan pinjaman? Mohon jawabannya ya pak/bu. Terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jes** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Jesva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait gadai surat tanah. Kami berasumsi surat tanah yang anda maksud adalah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya dapat kami sampaikan Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), gadai /ga·dai / adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman. Sedangkan menurut Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gadai adalah kegiatan transaksi keuangan antar dua belah pihak yang terdiri dari peminjam (debitur) dan yang memberi pinjaman (kreditur) dengan jaminan berupa barang gerak yaitu suatu benda atau barang yang dapat dipindahkan. Barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur.Kebendaan tertentu diserahkan debitur kepada kreditur dimaksudkan sebagai tanggungan atas pinjaman atau fasilitas kredit yang diberikan kreditur kepada debitur sampai debitur melunasi pinjamannya tersebut. Apabila debitur wanprestasi, kebendaan tertentu tersebut akan dinilai dengan uang, selanjutnya akan digunakan untuk pelunasan seluruh atau sebagian dari pinjaman atau utang debitur kepada krediturnya. Dengan kata lain, jaminan disini berfungsi sebagai sarana atau menjamin pemenuhan pinjaman atau utang debitur seandainya wanprestasi sebelum sampai jatuh tempo pinjaman atau utangnya berakhir.
Dengan demikian terkait kasus yang anda sampaikan, bahwa anda dan keluarga sepakat utuk menggadaikan sertifikat tanah ke bank untuk memperoleh pinjaman/kredit dari bank, dimana salah satu syarat menggadaikan sertifikat tanah adalah dengan menyerahkan dokumen sertifikat aslinya karena sebagai jaminan akan pelunasan dari pinjaman debitur. Jika anda tidak ingin menyerahkan sertifikat tanah maka dapat menggunakan jaminan fiducia sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Namun jaminan fidusia ini harus menggunakan akta notaris dalam prosesnya dan terlebih dahulu melalui proses pendaftaran ke pendaftaran fidusia. Sedangkan untuk jaminan gadai tidak perlu melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No 42 Thaun 1999 tentang Jmainan Fidusia
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!