Status Pelunasan Utang Pinjaman Online Setelah Debitur Meninggal dan Keberlakuan Asuransi Kredit
18/08/22Oleh : Rac***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah adik dari debitur yang sedang mencicil.
Debitur , meninggal?
Aoakah hutangnya lunas?
Apakah aplikasi pinjol memliki asuransi kredit, sehingga langsung lunqs?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rac**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Debitur meninggal dunia tentu membawa kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan,
terlebih jika ada tanggungan yang belum sempat diselesaikan. Menurut hukum di
Indonesia, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli
waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli
waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Untuk lebih jelasnya, simak dasar
hukum berikut.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut
disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas
semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan
bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris
yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk
menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang
jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak
warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata).
Pasal 1100 KUH Perdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan,
maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban
lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada
intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama
sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “utang Lunas kalau
meninggal ” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur
maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya. Tetapi jika hutang
tersebut ada asuransinya maka pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana
pinjaman telah lunas secara otomatis. Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan
oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan
pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. Jika pinjaman telah
diasuransikan, saudara bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk
mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut.
Saran kami sebaiknya saudara menemui pihak kreditur (yang memberikan
hutang)/perusahaan finance untuk melihat perjanjian hutang apakah ada asuransinya atau
tidak jika ada maka saudara harus menyiapkan berkas untuk perlunasan hutang tersebut
jika tidak ada asuransi maka ahli waris harus membayar sisa utang tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Perdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!